Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel

Penyitaan aset disiapkan sebagai konsekuensi jika denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan

Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:09 WIB
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
Mira Hayati. [Instagram/mirahayati29]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati karena denda Rp1 miliar dari kasus kosmetik berbahaya belum dibayar.
  • Putusan Mahkamah Agung mengenai kasus kosmetik berbahaya itu telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
  • Penyitaan aset dilakukan untuk eksekusi denda pokok jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat menelusuri aset terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyitaan aset disiapkan sebagai konsekuensi jika denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Artinya, seluruh amar putusan wajib dieksekusi, termasuk pidana denda.

Baca Juga:Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati

“Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik di Makassar, Sabtu (21/2).

1. Putusan MA Sudah Inkrah

Dasar hukum penyitaan merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Karena putusan sudah final, jaksa wajib mengeksekusi seluruh isi putusan, termasuk pembayaran denda kepada negara.

Baca Juga:Polisi Angkut Seluruh Isi Toko Emas Ini, Diduga Terlibat Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal

Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]

2. Denda Adalah Pidana Pokok

Dalam hukum pidana, denda merupakan pidana pokok, bukan pelengkap.

Kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara adalah konsekuensi langsung dari tindak pidana yang dilakukan.

Jika terpidana tidak kooperatif, negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan aset untuk menutupi nilai denda tersebut.

3. Antisipasi Pengelakan Aset

Kejati Sulsel telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset melakukan asset tracking atau penelusuran kekayaan secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini