Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM

Ratusan petani di Luwu Timur terancam gusur karena Pemkab terbitkan HPL lahan garapan puluhan tahun. LBH Makassar laporkan Pemkab ke Komnas HAM.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 08:42 WIB
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
Petani Laoli Luwu Timur terancam digusur dari lahan garapan puluhan tahun untuk kawasan industri. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemkab Luwu Timur dilaporkan ke Komnas HAM karena penerbitan HPL atas lahan garapan petani sejak 1998.
  • LBH Makassar mengajukan laporan pada Februari 2026 terkait rencana Pemkab menjadikan lahan untuk kawasan industri.
  • Petani terancam penggusuran paksa setelah Bupati meminta pengosongan lahan dalam tiga hari pada Januari 2026.

Pengaduan LBH Makassar menyoroti potensi pelanggaran Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai dasar pembuktian hak.

Keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024 juga dipertanyakan karena dinilai cacat yuridis, mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga. Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan bertentangan dengan resolusi PBB mengenai forced eviction  serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

LBH Makassar mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh ATR/BPN, dan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar menghentikan tindakan yang merugikan petani.

Baca Juga:DPD RI Peringatkan Masmindo: Bencana Sumatera Jangan Terulang di Sulawesi Selatan

Komnas HAM juga diminta memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk mencari solusi yang adil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Luwu Timur. Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Sulawesi Selatan, menyoroti urgensi perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani di tengah derasnya arus investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini