- Pemprov Sulsel berencana menghentikan dana *sharing* Jamkesda ke kabupaten/kota karena masalah sinkronisasi data penerima manfaat sejak 2025.
- Penghentian ini disebabkan prioritas fiskal pemprov saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib.
- Meski ada rencana penghentian, Pemprov tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan lebih dari 3 juta jiwa.
Namun di tengah kondisi fiskal daerah yang belum pulih sepenuhnya ditambah adanya pemotongan dana transfer ke daerah (DTK), pemprov memilih memprioritaskan kewajiban sharing pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sifatnya wajib.
"Apalagi ada pemotongan dana transfer ke daerah kita harus prioritaskan yang wajib dulu. Walaupun ada MoU, kita harus memilih mana yang dipertahankan dan mana yang dikurangi. Maka diambil pilihan untuk menghentikan PBI ini," kata Reza.
Meski belum diputuskan secara final, pemprov tengah menggagas pembatalan MoU Jamkesda dengan kabupaten/kota.
Reza mengakui masalah yang ditemukan selama ini terdapat perbedaan sudut pandang antara pemprov dan pemerintah daerah.
Baca Juga:50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali
Menurutnya, pemprov menjalankan sharing untuk membantu masyarakat miskin sesuai kriteria dalam MoU.
Namun di sisi lain, ternyata kabupaten/kota disebut mendaftarkan hampir seluruh warganya, termasuk yang tergolong mampu, ke dalam skema PBI demi mengejar predikat Universal Health Coverage (UHC).
Diketahui, salah satu syarat memperoleh penghargaan UHC adalah seluruh penduduk telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"Seharusnya masyarakat yang sudah mampu tidak lagi dibiayai. Mereka mestinya membayar iuran sendiri. Tapi ternyata tetap didaftarkan," ujar Reza.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman membenarkan bahwa rencana penghentian sharing tersebut hampir final. Namun ia menilai kebijakan itu seharusnya ditinjau ulang.
Baca Juga:Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
Menurut Yeni, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Sementara pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan hasil kunjungan kerjanya di Jeneponto misalnya, Yeni mengaku menanyakan langsung kepada warga terkait prioritas bantuan.
"Saya bertanya, jika diberi dua pilihan bantuan BPJS gratis atau bantuan sosial lain seperti sembako, mana yang dipilih? Mereka serempak menjawab lebih memilih BPJS gratis. Saya ulang pertanyaannya, jawabannya tetap sama," ujarnya.
Yeni menegaskan, biaya kesehatan tidak bisa ditunda atau ditawar ketika seseorang sakit. Karena itu, ia menilai penghentian sharing berpotensi menimbulkan dampak besar, termasuk pemutusan kepesertaan bagi warga miskin.
"Ini menyangkut nyawa. Dan soal nyawa bagi kami tidak bisa ditawar," tegas politisi PKS tersebut.
Ia menyarankan agar solusi difokuskan pada pembenahan data melalui DTSEN, bukan dengan menghentikan program. Jika ditemukan data ganda atau tidak tepat sasaran, maka yang diperbaiki adalah datanya, bukan skema bantuannya.