Kapan THR PPPK Paruh Waktu di Makassar Cair? Ini Kata Pemkot

Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB
Kapan THR PPPK Paruh Waktu di Makassar Cair? Ini Kata Pemkot
Ilustrasi THR (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar mengatur pemberian THR 2026 bagi PPPK paruh waktu melalui Perwali Nomor 2 Tahun 2026.
  • Wali Kota Munafri Arifuddin telah menandatangani regulasi tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pencairan segera.
  • Besaran THR PPPK paruh waktu akan proporsional mengikuti masa kerja dan mengacu PMK Nomor 23 Tahun 2025.

SuaraSulsel.id - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu.

Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga:ASN Sulsel Dilarang Minta THR dari Masyarakat, Laporkan di Sini

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, memastikan bahwa pencairan THR tidak hanya menyasar ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.

“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” ujar Dakhlan, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian yang lebih merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum termasuk dalam daftar penerima THR kini resmi menjadi bagian dari penerima tunjangan hari raya di lingkup Pemkot Makassar.

Besaran THR yang diterima akan menyesuaikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:Bikin Kantong Jebol! PSM Makassar Didenda Rp150 Juta Gara-gara Aksi Suporter

Menurut Dakhlan, perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN.

Meski waktu pembayaran sebenarnya masih tersedia hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan bisa dilakukan lebih cepat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” tambah Dakhlan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini