- Mendiktisaintek masih menelaah internal status Rektor UNM, Karta Jayadi, yang dinonaktifkan sejak November 2025.
- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi, namun pelapor berencana menempuh jalur hukum TPKS.
- Kementerian belum mengambil keputusan final mengenai pengembalian jabatan Rektor UNM meskipun proses hukum kepolisian terhenti.
Laporan dihentikan
Polda Sulsel sebelumnya menyatakan telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan konten pornografi atau percakapan bernada mesra oleh salah seorang dosen berinisial QDB terhadap Karta Jayadi.
Penghentian penyelidikan ini disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pelapor berencana menempuh jalur hukum lain setelah kasus laporan pertama dihentikan.
Baca Juga:Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
QDB disebut akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.
"Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel," kata Didik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.
Sementara, QDB menegaskan proses hukum atas laporannya belum sepenuhnya berakhir dan masih berjalan di Polda Sulsel.
QDB mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Baca Juga:Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif
Dokumen tersebut justru menunjukkan bahwa perkara belum secara resmi dihentikan.
"Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara," ujar QDB.
Ia menilai penghentian sebuah perkara pidana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen resmi, hasil gelar perkara, serta dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, jika penyelidikan memang dihentikan, seharusnya ada surat resmi yang disampaikan kepada pelapor.
"Kalau mau dihentikan ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan," tegasnya.
QDB menjelaskan laporan utama yang ia ajukan bukan hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana banyak beredar di publik.