Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek

Meski proses hukum yang sempat menjerat Karta Jayadi telah dihentikan oleh kepolisian

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Januari 2026 | 17:06 WIB
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto saat menghadiri Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Kamis, 29 Januari 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mendiktisaintek masih menelaah internal status Rektor UNM, Karta Jayadi, yang dinonaktifkan sejak November 2025.
  • Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi, namun pelapor berencana menempuh jalur hukum TPKS.
  • Kementerian belum mengambil keputusan final mengenai pengembalian jabatan Rektor UNM meskipun proses hukum kepolisian terhenti.

Laporan dihentikan

Polda Sulsel sebelumnya menyatakan telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan konten pornografi atau percakapan bernada mesra oleh salah seorang dosen berinisial QDB terhadap Karta Jayadi.

Penghentian penyelidikan ini disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pelapor berencana menempuh jalur hukum lain setelah kasus laporan pertama dihentikan.

Baca Juga:Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi

QDB disebut akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

"Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel," kata Didik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.

Sementara, QDB menegaskan proses hukum atas laporannya belum sepenuhnya berakhir dan masih berjalan di Polda Sulsel.

QDB mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Baca Juga:Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif

Dokumen tersebut justru menunjukkan bahwa perkara belum secara resmi dihentikan.

"Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara," ujar QDB.

Ia menilai penghentian sebuah perkara pidana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen resmi, hasil gelar perkara, serta dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, jika penyelidikan memang dihentikan, seharusnya ada surat resmi yang disampaikan kepada pelapor.

"Kalau mau dihentikan ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan," tegasnya.

QDB menjelaskan laporan utama yang ia ajukan bukan hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana banyak beredar di publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini