Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek

Meski proses hukum yang sempat menjerat Karta Jayadi telah dihentikan oleh kepolisian

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Januari 2026 | 17:06 WIB
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto saat menghadiri Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Kamis, 29 Januari 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mendiktisaintek masih menelaah internal status Rektor UNM, Karta Jayadi, yang dinonaktifkan sejak November 2025.
  • Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi, namun pelapor berencana menempuh jalur hukum TPKS.
  • Kementerian belum mengambil keputusan final mengenai pengembalian jabatan Rektor UNM meskipun proses hukum kepolisian terhenti.

SuaraSulsel.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto enggan berkomentar banyak soal nasib Profesor Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sejak November 2025 dinonaktifkan dari jabatannya.

Meski proses hukum yang sempat menjerat Karta Jayadi telah dihentikan oleh kepolisian, Kementerian belum memastikan apakah yang bersangkutan akan kembali menduduki kursi rektor.

Brian menegaskan, hingga kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih melakukan telaah internal terkait kasus tersebut.

Ia meminta semua pihak, termasuk sivitas akademika UNM dan publik untuk bersabar menunggu keputusan resmi.

Baca Juga:Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi

"Nanti kita tunggu ya. Yang pasti kita masih (telaah) ini ya," ujarnya saat menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Kamis, 29 Januari 2026.

Ditanya mengenai peluang Karta Jayadi untuk kembali menjabat sebagai Rektor UNM, Brian tetap memberikan jawaban serupa.

Ia menegaskan belum ada keputusan final yang diambil kementerian.

"Nanti kita tunggu ya," ucapnya singkat.

Pernyataan tersebut menegaskan status kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar masih menggantung.

Baca Juga:Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif

Meski perkembangan terbaru dari kepolisian menyebutkan bahwa laporan pidana yang menyeret nama Karta Jayadi telah dihentikan.

Pada bulan November lalu, Brian Yuliarto menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM.

Penonaktifan tersebut dilakukan seiring proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijalani Karta Jayadi.

Ia sebelumnya dilaporkan oleh terduga korban, berinisial QDB, yang juga merupakan dosen UNM.

Karta Jayadi dilaporkan ke Kemendiktisaintek atas dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal. Obrolan mesra itu kemudian berdampak pada status jabatan Karta Jayadi.

Menteri kemudian menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

Laporan dihentikan

Polda Sulsel sebelumnya menyatakan telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan konten pornografi atau percakapan bernada mesra oleh salah seorang dosen berinisial QDB terhadap Karta Jayadi.

Penghentian penyelidikan ini disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pelapor berencana menempuh jalur hukum lain setelah kasus laporan pertama dihentikan.

QDB disebut akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

"Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel," kata Didik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.

Sementara, QDB menegaskan proses hukum atas laporannya belum sepenuhnya berakhir dan masih berjalan di Polda Sulsel.

QDB mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dokumen tersebut justru menunjukkan bahwa perkara belum secara resmi dihentikan.

"Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara," ujar QDB.

Ia menilai penghentian sebuah perkara pidana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen resmi, hasil gelar perkara, serta dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, jika penyelidikan memang dihentikan, seharusnya ada surat resmi yang disampaikan kepada pelapor.

"Kalau mau dihentikan ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan," tegasnya.

QDB menjelaskan laporan utama yang ia ajukan bukan hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana banyak beredar di publik.

Melainkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Laporan pertama saya itu UU TPKS Nomor 12 Tahun 2024. Itu yang paling penting, bukan ITE-nya. Hanya saja yang lebih banyak tersebar di publik itu soal ITE," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, QDB menyebut perkara tersebut masih membuka ruang untuk dikembangkan karena mencakup lebih dari satu dasar hukum.

Karena itu, ia menilai belum tepat jika publik menyimpulkan bahwa seluruh proses hukum telah berakhir.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini