- Pemkot Makassar memperingatkan PT GMTD karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan sejak 2001.
- Penyerahan PSU wajib dilakukan agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan rusak seperti jalan dan drainase.
- Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme, mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan perumahan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau fasilitas umum atau Fasum perumahan yang hingga kini belum direalisasikan.
Peringatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).
Audiensi tersebut membahas proses penyerahan PSU Perumahan Kanimega, yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.
Baca Juga:Pramugari Esther Minta Maaf Sebelum Pesawat Jatuh, Ayah: Saya Berharap Mukjizat Tuhan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penyerahan fasum menjadi syarat mutlak.
Agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur lingkungan di dalam kawasan perumahan, khususnya jalan dan drainase yang saat ini mengalami kerusakan.
“Yang datang tadi dari Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Mereka meminta agar ada kepastian penyerahan fasilitas umum,” ujar Munafri.
Ia memastikan Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak pengembang untuk memastikan proses penyerahan fasum tersebut.
“Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan,” jelasnya.
Baca Juga:Titik Api Terdeteksi di Gunung Bulusaraung, Diduga Lokasi Pesawat Jatuh
Selain jalan rusak, warga juga menyampaikan permintaan bantuan penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang sudah rimbun serta normalisasi dan koneksi drainase untuk mencegah genangan akibat sedimentasi.
“Sekalian mereka datang meminta bantuan pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi,” tambah Munafri, yang akrab disapa Appi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh hanya dapat dilakukan setelah fasum resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.
“Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan agar PT GMTD kembali pada peruntukan awal kawasan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Kedua regulasi itu menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga dan hingga kini masih berlaku.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katanya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” katanya.
Selain itu, Munafri menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme tata kelola pengembang perumahan.
Ke depan, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, bukan setelah proyek selesai.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Perda-nya akan kita ubah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa audiensi bersama warga difokuskan pada percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.
“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” ujar Mahyuddin.
Ia menyebut, dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola PT GMTD, belum satu pun klaster yang diserahkan kepada Pemkot Makassar.
PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase.
“Dari seluruh klaster yang dimiliki GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.
Mahyuddin menjelaskan, kawasan perumahan tersebut telah dihuni sejak sekitar tahun 2001 dengan jumlah penghuni mencapai kurang lebih 400 kepala keluarga.
Sesuai aturan, PSU seharusnya diserahkan satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
“Ini sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif secara bertahap.
Apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, termasuk evaluasi terhadap perizinan pengembangan kawasan.
“Ada beberapa tingkat sanksi administratif. Salah satunya adalah mempertimbangkan kembali pemberian izin pengembangan kawasan, jika kewajiban PSU tidak dipenuhi,” tegas Mahyuddin.