Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan

Ketua adat menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari wilayah adat Kajang

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Januari 2026 | 16:29 WIB
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, [ANTARA/Abriawan Abh]
Baca 10 detik
  • PN Bulukumba menolak gugatan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa, terkait sengketa lahan seluas 17.588 meter persegi.
  • Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000 setelah menolak gugatan pokok perkara mereka.
  • Objek sengketa diputuskan masuk wilayah adat Kajang berdasarkan Perda Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang perlindungan hukum adat.

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa sesuai dengan amar putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk.

"Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menolak gugatan para penggugat dalam pokok perkara," kata tergugat Puto Palasa selaku Ketua Adat Ammatoa Kajang saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis (15/1).

Selain menolak gugatan para tersangka, kata dia, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000.

Sembilan penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe.

Baca Juga:Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka

Sebelumnya, perkara sengketa lahan tersebut didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.

Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Menurut mereka, klaim kepemilikan itu didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak tergugat ketua adat yang menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari wilayah adat Kajang.

Sementara merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hukum Adat Ammatoa Kajang, lokasi objek sengketa diketahui masuk dalam kawasan hutan adat yang berada di bawah kewenangan dan perlindungan hukum adat Ammatoa Kajang.

Baca Juga:Dokumen Belanda Kalah di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah untuk Warga Manggala

Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah menyatakan bahwa merujuk pada Perda tersebut, objek sengketa itu memang masuk wilayah Adat Kajang, sehingga tergugat memenangkan persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini