- UMK Makassar 2026 resmi ditetapkan Rp4.148.719, naik 6,92 persen dari tahun sebelumnya.
- Pengumuman dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Sulsel dan dihadiri Wali Kota Makassar.
- Kenaikan upah ini didasarkan pada dialog serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi yang baik akan menarik investor. Semakin besar investasi, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam pembahasan, unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan indeks alfa 0,7, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati bersama.
“Dengan formula UMK 2025 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8, maka total kenaikan mencapai 6,92 persen,” jelas Nielma.
Baca Juga:Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha, seperti pengolahan makanan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pengadaan listrik dan gas, dengan besaran upah di atas UMK umum.
Penetapan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar secara berkelanjutan.