Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:21 WIB
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo memvonis mati pelaku pembunuhan berencana terhadap Feni Ere, Sales mobil Honda [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PN Palopo, Senin (15/12/2025), menjatuhkan vonis mati pada Achmad Yani atas pembunuhan berencana Feni Ere
  • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis, termasuk pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia
  • Majelis hakim menolak tuntutan JPU seumur hidup karena perbuatan terdakwa sangat berat dan tidak ada hal meringankan

SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Achmad Yani alias Amma, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Feni Ere.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 15 Desember 2025.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan yang juga Wakil Ketua PN Palopo, didampingi dua hakim anggota, Helka Rerung dan Sulharman.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Yani alias Amma dengan pidana mati," kata Agung Budi Setiawan saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga melakukan pemerkosaan sebelum membunuh korban.

Hakim anggota, Helka Rerung menambahkan pembuktian dalam perkara ini didukung oleh keterangan 13 orang saksi, dua orang ahli, serta alat bukti surat dan barang bukti yang saling bersesuaian.

Seluruh rangkaian alat bukti tersebut menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap korban Feni Ere.

Baca Juga:Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Majelis hakim juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua, tindakan yang dilakukan dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena diawali dengan pemerkosaan terhadap korban sebelum pembunuhan dilakukan.

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Bahkan, dua hari setelah membunuh korban, terdakwa berpura-pura mendatangi rumah korban untuk ikut mencari keberadaan Feni Ere. Setelah itu, terdakwa justru melarikan diri ke wilayah Bone-Bone.

"Tidak terdapat upaya perdamaian dengan keluarga korban dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," ujar Helka Rerung dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa pidana mati merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Hakim Agung Budi Setiawan menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus pembunuhan Feni Ere sendiri sempat menghebohkan publik Sulawesi Selatan.

Korban yang berprofesi sebagai sales tersebut dilaporkan hilang sejak Januari 2024.

Keberadaan korban sempat menjadi misteri selama lebih dari satu tahun.

Mobil milik Feni Ere ditemukan di kawasan Perumahan Bukit Baruga, Antang, Kota Makassar.

Namun, penyelidikan awal belum membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini menemukan titik terang pada Februari 2025.

Pada 10 Februari 2025, seorang warga Palopo bernama Okki menemukan kerangka manusia saat berburu di kawasan hutan perbatasan Toraja Utara dan Palopo.

Saat itu, saksi tengah mengejar ayam hutan sebelum dikejutkan oleh penemuan tengkorak kepala yang terikat kain di tengah hutan.

Karena ketakutan, saksi segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sejumlah tulang kerangka manusia yang tertimbun di sekitar area tersebut.

Tim forensik dari Biddokes Polda Sulsel melakukan proses otopsi untuk mengidentifikasi korban.

Hasil pemeriksaan forensik memastikan bahwa kerangka tersebut adalah milik Feni Ere, perempuan berusia 28 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari hasil otopsi, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan. Hal itu menguatkan dugaan pembunuhan berencana yang kemudian terbukti di persidangan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini