- Empat pelaku penembakan telah ditangkap dan ditetapkan tersangka
- Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
- Hasil pemeriksaan, motif penembakan yang menewaskan Husain, yakni dendam
SuaraSulsel.id - Polres Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menjerat empat pelaku penembakan pada 20 September 2025 yang menewaskan seorang warga dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Keempat pelaku penembakan yang menewaskan Husain (35) warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, telah kami tetapkan tersangka," tegas Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Anjar Purwoko di Polewali Mandar, Rabu (5/11).
Keempat pelaku penembakan yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni AF alias Carlos, sebagai aktor intelektual dalam aksi penembakan tersebut, kemudian DR selaku eksekutor serta FR dan AK, yang turut membantu merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Keempatnya dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Baca Juga:Narkoba Rp16 Miliar Dimusnahkan di Makassar
Para pelaku juga dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman serupa, yakni hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif penembakan yang menewaskan Husain, yakni dendam.
"Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama AF alias Carlos menaruh sakit hati kepada korban karena pernah dilaporkan ke aparat atas dugaan penyalahgunaan narkoba," tegas Anjar Purwoko.
Polisi lanjut Anjar Purwoko, juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut dibeli dari seorang bernama Yuda, seorang pria yang menjual senjata api ilegal kepada Carlos pada Mei 2025.
Baca Juga:Bandara Makassar Jadi Pintu Masuk Narkoba? Disembunyikan di Pembalut & Payudara
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai perbuatannya," kata Anjar Purwoko.
Sementara, pada pelaksanaan rekonstruksi, para pelaku memperagakan 38 adegan di enam lokasi berbeda, mulai dari tempat para pelaku merencanakan aksi hingga titik eksekusi di Desa Lagi-agi, lokasi di mana korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan fakta baru bahwa para pelaku telah menyiapkan botol berisi air keras sebagai alternatif serangan apabila rencana penembakan gagal dilakukan.
"Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan dengan perencanaan matang," kata Anjar Purwoko.
Kasus ini bermula saat Husain ditemukan tewas diduga akibat tertembak di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan, di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 WITA.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api jenis revolver, satu proyektil, tiga butir amunisi revolver, dua selongsong serta 33 butir peluru senjata api jenis FN.