Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:21 WIB
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo memvonis mati pelaku pembunuhan berencana terhadap Feni Ere, Sales mobil Honda [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PN Palopo, Senin (15/12/2025), menjatuhkan vonis mati pada Achmad Yani atas pembunuhan berencana Feni Ere
  • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis, termasuk pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia
  • Majelis hakim menolak tuntutan JPU seumur hidup karena perbuatan terdakwa sangat berat dan tidak ada hal meringankan

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa pidana mati merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Hakim Agung Budi Setiawan menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu

Apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus pembunuhan Feni Ere sendiri sempat menghebohkan publik Sulawesi Selatan.

Korban yang berprofesi sebagai sales tersebut dilaporkan hilang sejak Januari 2024.

Keberadaan korban sempat menjadi misteri selama lebih dari satu tahun.

Mobil milik Feni Ere ditemukan di kawasan Perumahan Bukit Baruga, Antang, Kota Makassar.

Baca Juga:Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Namun, penyelidikan awal belum membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini menemukan titik terang pada Februari 2025.

Pada 10 Februari 2025, seorang warga Palopo bernama Okki menemukan kerangka manusia saat berburu di kawasan hutan perbatasan Toraja Utara dan Palopo.

Saat itu, saksi tengah mengejar ayam hutan sebelum dikejutkan oleh penemuan tengkorak kepala yang terikat kain di tengah hutan.

Karena ketakutan, saksi segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sejumlah tulang kerangka manusia yang tertimbun di sekitar area tersebut.

Tim forensik dari Biddokes Polda Sulsel melakukan proses otopsi untuk mengidentifikasi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini