- Tim Reskrim Polres Gowa menangkap dua tersangka berinisial A dan M karena memalsukan dokumen SKCK, menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan.
- Pelaku A berperan menawarkan, sementara M bertugas mengedit dan memproduksi SKCK serta surat bebas narkoba palsu seharga Rp15 ribu per lembar.
- Dokumen palsu dibedakan dari aslinya karena menggunakan kertas putih, foto berwarna, dan masih mencantumkan format sidik jari lama, diancam pidana hingga 6 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Dua pemalsu dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akhirnya dibekuk tim Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan mereka.
"Pertama adalah inisial A dan yang kedua inisial M. Peran pelaku pertama memasarkan atau pun menawarkan orang-orang yang mengikuti syarat masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Rabu (19/11).
Sedangkan peran pelaku kedua, bertugas mengedit dan memproduksi SKCK palsu sesuai pesanan dari pelaku pertama.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit lapotop yang digunakan membuat SKCK dan sebanyak 91 lembar dokumen SKCK palsu.
Baca Juga:Tunanetra Menjadi PPPK, Bakri Buktikan Disabilitas Bukan Penghalang
"Ada beberapa SKCK palsu yang diamankan dalam proses pembuatan atau pun pengiriman kepada pemesanan SKCK palsu ini. Cara mengirimkannya melalui WhatsApp dengan bentuk dokumen PDF. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres.
Selain itu, ada dua ponsel turut disita yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi antara pemesan dengan pembuat SKCK palsu.
Lebih lanjut, Kasat Intelkam Poltes Gowa AKP Sahrial menjelaskan dokumen SKCK tersebut disimpulkan palsu karena terlihat jelas perbedaan yang sangat mencolok dengan dokumen yang asli.
"Jadi ini SKCK palsu lembaran putih, sementara untuk SKCK asli itu lembaran berwarna kuning kertasnya. Ini dicetak di kertas putih, tapi fotonya berwarna, sedangkan yang asli kertas kuning dan dicetak harusnya fotonya hitam putih," katanya.
Selanjutnya, font atau huruf tulisannya berbeda yang diedit dengan tampilan asli.
Kemudian di SKCK palsu masih mencantumkan file sidik jari atau masih menggunakan format lama, sedangkan yang asli dan baru tidak memakai atau menampilkan sidik jari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan perbuatan pemalsuan dokumen ini adalah ilegal.
Baca Juga:4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
Selain pemalsuan SKCK, pelaku juga memalsukan surat keterangan bebas narkoba. Pembuatannya sama dengan dokumen SKCK.
"Keuntungan atau imbalan didapatkan pelaku per lembar adalah Rp15 ribu atau tergantung kesepakatan. Pemesannya selain di Kabupaten Gowa, juga ada di luar. Jumlah keuntungan mereka masih kita dalami termasuk adanya pihak lain," tuturnya.
Untuk kasus ini, kata dia segera dirampungkan atau P21, selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk dilaksanakan sidang di pengadilan.
Keduanya disangkakan pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila diedarkan secara elektronik diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.