Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat

Sopir itu dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Muhammad Yunus
Jum'at, 14 November 2025 | 16:10 WIB
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sopir travel di gowa diduga melibatkan seorang anggota Polwan, di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (13/11/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Penyidik Propam Polda Sulsel menyelidiki dugaan pemerasan senilai Rp30 juta terhadap sopir travel bernama Aidil Isra di Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11).
  • Terduga pelaku berjumlah tujuh orang meliputi satu Polwan Polrestabes Makassar, tiga anggota TNI, dan tiga warga sipil lainnya.
  • Kapolda Sulsel menyatakan proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan menindak tegas anggota yang terbukti bersalah tanpa perlindungan.

SuaraSulsel.id - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi wanita (Polwan) bersama enam orang lainnya.

Yang turut serta memeras sopir travel senilai Rp30 juta di Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11).

"Kapolres sudah saya hubungi, kemudian anggota yang dilaporkan terlibat langsung kita periksa (Propam)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Makassar, Jumat (14/11).

Informasi yang berkembang, oknum Polwan tersebut bertugas di Polretabes Makassar diduga ikut serta bersama tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil lainnya memeras sopir travel bernama Aidil Isra.

Baca Juga:Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?

Sopir itu dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Intinya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan (di Propam) dan sementara proses pemeriksaan ini sedang berjalan. Ada gambaran yang kiranya berkaitan dengan ini juga akan terus kita telusuri," tegasnya.

Meski demikian, mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri ini mengemukakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Salah satu oknum menyampaikan bahwa ada anggota polisi yang terlibat. Di situ kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami yang kita duga tindak pidana, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya.

Dari pemeriksaan awal disampaikan, bahwa uang Rp30 juta tersebut ditransfer korban ke rekening seseorang.

Baca Juga:Kisah Pilu Sopir Travel Diperas Rp30 Juta Oknum TNI dan Polisi

"Tapi, kami tidak percaya begitu saja, kami akan melihat berkaitan dengan pembuktian, transaksi keuangan yang ada. Kami akan bekerjasama dengan perbankan, sejauh mana proses itu," tuturnya.

"Kalau nanti dalam pembuktian anggota kami turut terlibat, kami tidak akan sungkan dan tidak akan melindungi anggota yang salah," tegasnya.

Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini mempertegas, apabila ada tindak pidana yang dilakukan anggota, maka tidak akan mentolerir semua terkait kejahatan jalanan dan perilaku lainnya terjadi di masyarakat.

Djuhandhani berprinsip, bagi anggota berprestasi diberikan penghargaan sama seperti pengungkapan kasus penculikan anak korban Bilqis mengarah ke TPPO.

Sedangkan yang melanggar atau bersalah diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar etika dan disiplin Polri.

Sebelumnya, praktik pemerasan tersebut dialami korban Aidil Isra saat membawa penumpangnya dari Kabupaten Bulukumba tujuan Kabupaten Barru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini