- Penyidik Propam Polda Sulsel menyelidiki dugaan pemerasan senilai Rp30 juta terhadap sopir travel bernama Aidil Isra di Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11).
- Terduga pelaku berjumlah tujuh orang meliputi satu Polwan Polrestabes Makassar, tiga anggota TNI, dan tiga warga sipil lainnya.
- Kapolda Sulsel menyatakan proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan menindak tegas anggota yang terbukti bersalah tanpa perlindungan.
Ia dicegat di jalanan wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11/2025).
Tiga orang mencegatnya dengan motor mengaku anggota aparat menuding penumpang dibawanya merupakan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menuju Malaysia.
Korban lalu diarahkan ke salah satu Pos Ormas di Jalan Swadaya untuk bernegosiasi.
Saat dibawa ke lokasi, korban mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasus ini tidak berlanjut.
Baca Juga:Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
Belakangan, korban hanya mampu Rp30 juta, kemudian mengirim melalui transfer ke rekening seseorang. Usai mentransfer uang, korban dijanji tidak akan dirazia dan dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan.
Atas kejadian itu, bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Tim Jatanras Reskrim Polres Gowa bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan seorang warga sipil inisial NT.
Sementara di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tiga prajurit TNI diduga terlibat kini dalam pemeriksaan Pomdam.
Tercatat ada tujuh terduga, tiga anggota TNI, seorang Polwan dan tiga warga sipil.
Baca Juga:Kisah Pilu Sopir Travel Diperas Rp30 Juta Oknum TNI dan Polisi