Nusron Wahid Bongkar 'Permainan' BPN di Sengketa Lahan Kalla vs GMTD

Nusron Wahid memimpin rapat koordinasi pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 13 November 2025 | 16:18 WIB
Nusron Wahid Bongkar 'Permainan' BPN di Sengketa Lahan Kalla vs GMTD
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui adanya kesalahan di internal BPN di kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kesalahan internal BPN pada rapat di Makassar mengenai penerbitan dua sertifikat di atas lahan sengketa PT Hadji Kalla dan GMTD
  • Nusron Wahid menyoroti kejanggalan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dilaksanakan tanpa proses konstatering yang seharusnya menjadi prosedur baku
  • Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum sengketa ini untuk memutakhirkan data sertifikat lahan terbitan tahun 1961 sampai 1997 guna menghindari tumpang tindih

Proses Eksekusi Janggal

Nusron Wahid juga menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Ia menyebut, eksekusi dilakukan tanpa melalui proses konstatering, yaitu pencocokan objek eksekusi dengan data dan batas di lapangan.

"Kami menerima surat undangan untuk constatering tanggal 17 Oktober, rencananya 23 Oktober. Tapi di hari yang sama, surat pembatalan datang. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi dan penetapan constatering. Kami tidak tahu kapan constatering itu dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang

Ia menyebut telah mengajukan keberatan kepada pengadilan. Namun jawaban yang diterima belum memuaskan.

"Pertanyaan kami sederhana, kenapa bisa ada eksekusi tanpa constatering?" ucapnya.

Kasus ini, lanjutnya, kini memiliki tiga fakta hukum yang saling bertaut. Pertama, adanya eksekusi pengadilan tanpa constatering.

Kedua, BPN sedang digugat di Pengadilan TUN oleh Mulyono terkait penerbitan sertifikat GMTD.

Ketiga, di atas lahan yang sama terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

Baca Juga:Hak Barat Sudah Tidak Diakui, Nusron Wahid Siap Lawan Magdalena De Munnik di Makassar

"Dari tiga fakta ini, baru satu yang dijawab pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan milik Pak JK. Tapi bidangnya sama. Nah, ini yang harus kami lanjutkan," tegas Nusron.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang dieksekusi belum pernah diukur ulang oleh BPN.

"BPN memang sudah menerima surat permohonan constatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir pekan lalu.

Ia menjelaskan, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Perkara perdata antara GMTD dan Manyombalang Dg. Sosong yang sudah inkracht, serta perkara TUN antara Mulyono dan GMTD yang masih kasasi.

Masalah semakin rumit karena di area yang sama berdiri lahan bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan BPN Makassar secara sah sejak 1996.

Sengketa ini mencuat setelah Jusuf Kalla mendatangi langsung lokasi eksekusi di Jalan Metro Tanjung Bunga pada 5 November 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini