- Kepolisian melakukan tes urine terhadap legislator Partai Amanat Nasional
- Polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai Kamrianto
- Kamrianto telah ditetapkan sebagai tersangka
SuaraSulsel.id - Kamrianto (31 tahun), anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang ditangkap karena menjadi otak dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar dipastikan positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, pemeriksaan urine adalah salah satu rangkaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menyelidiki suatu kasus tindak pidana.
Baca Juga:Anggota DPRD Sinjai Ditangkap, Tersangka Pembakaran Mobil Fortuner Kader Demokrat
"Iya, betul positif setelah tes urine," kata Yusuf saat dikonfirmasi Kamis, 6 November 2025.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) usai diduga menjadi menjadi otak dibalik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto.
Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Andi Edy Manaf mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Sinjai sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kamrianto bisa diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
Baca Juga:Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Pasti akan disikapi. Kita tunggu surat dari DPD PAN Sinjai sebagai pelaporan," tegas Edy Manaf.
Anggota DPRD Sinjai Ditangkap, Diduga Otaki Pembakaran Mobil Kader Demokrat
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31), setelah diduga menjadi otak di balik aksi teror pembakaran mobil milik Iskandar, seorang kader Partai Demokrat.
KM yang juga merupakan legislator muda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi belum memastikan apakah motifnya berkaitan dengan urusan politik. Penyelidikan sementara yang dilakukan polisi tengah mengarah ke sana.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.
Berdasarkan keterangan polisi, korban baru tiba di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita setelah menghadiri sebuah kegiatan partai.
Ia memarkir mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di halaman rumahnya di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Tak lama berselang, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul kobaran api dari arah rumah korban.
"Saat saksi keluar, api sudah membesar di bagian depan rumah. Mobil Fortuner milik korban sudah terbakar hebat," ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis 6 November 2025.
Warga sekitar segera berhamburan keluar dan mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
Dalam hitungan menit, mobil berharga ratusan juta rupiah itu hangus dilalap api.
Korban langsung melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai. Tak lama berselang, tim Inafis Polres Sinjai turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aksi pembakaran berencana. Di antaranya sisa bahan bakar, pakaian yang terbakar sebagian, serta sebuah ponsel yang diduga milik pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari bukti yang kami temukan kuat dugaan bahwa mobil tersebut dibakar dengan bahan bakar minyak jenis pertalite atau bensin," kata Agus Santoso.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV yang ada di kawasan perumahan.
Hasilnya mengarah pada dua nama, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.
Setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup, polisi akhirnya menangkap keduanya pada akhir Oktober lalu.
Dalam pemeriksaan, KM diduga berperan sebagai dalang atau pengendali aksi. Sementara SF menjadi pelaksana lapangan yang membakar kendaraan korban.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Agus menegaskan.
Polisi masih menelusuri motif di balik tindakan tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi, dugaan adanya latar belakang persaingan politik internal daerah mulai mencuat.
Apalagi, korban Iskandar diketahui merupakan salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Sinjai, sedangkan KM berasal dari partai berbeda yang juga memiliki basis kuat di wilayah yang sama.
"Kami masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya motif politik atau persoalan pribadi," tambah Agus.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sinjai. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif untuk memperkuat dakwaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Yang jelas, kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai sambil menunggu hasil pengembangan lebih lanjut," ujar Agus.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Sinjai, Mappahakkang menegaskan partai tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus pembakaran mobil tersebut.
Mappahakkang mengaku kaget dan atas insiden yang melibatkan kadernya tersebut.
"Saya baru tahu kalau yang bersangkutan terlibat kasus ini, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut," bebernya.
Ia menegaskan, DPD PAN Sinjai memilih untuk menyerahkan kasus pidana ini sepenuhnya kepada aparat hukum, yakni Polres Sinjai untuk diusut tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau di partai, kami serahkan ke pimpinan kami, bisa jadi (pemberhentian)," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing