Polda Sulsel Mangkir dari Sidang Praperadilan Buruh Harian

Polda Sulawesi Selatan sebagai pihak termohon tidak hadir di persidangan

Muhammad Yunus
Selasa, 04 November 2025 | 14:01 WIB
Polda Sulsel Mangkir dari Sidang Praperadilan Buruh Harian
Dokumentasi: Gedung Pengadilan Negeri Makassar [Suara.com/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Langkah hukum ini didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar
  • Randi dan Rian dituduh sebagai dalang dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025
  • Bentuk perlawanan terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak sah secara hukum

Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 10 November 2025, atau tujuh hari kemudian.

Ini bukan penundaan pertama. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang seharusnya digelar pada 29 Oktober 2025. Namun diundur ke 3 November, dan kini kembali ditunda ke 10 November.

Artinya, sejak pendaftaran praperadilan, sudah 13 hari berlalu tanpa kejelasan.

Jika dihitung sejak penangkapan Randi dan Rian pada 2 September 2025, keduanya telah kehilangan kebebasan selama 63 hari dan terus bertambah.

Baca Juga:Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar

Menurut kuasa hukum Randi dan Rian, Muh Ansar, pola penundaan ini bukan kebetulan.

"Ini siasat Polda Sulsel untuk menggugurkan praperadilan. Mereka tidak siap menghadapi proses hukum karena penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa prosedur yang sah," ujarnya.

Ansar menilai ketidakhadiran Polda Sulsel dan minimnya akses informasi dari pengadilan menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia. Terutama bagi masyarakat kecil.

"Penundaan dan ketidakhadiran tanpa alasan jelas ini mencerminkan kelalaian aparat. Sulit sekali bagi rakyat miskin menuntut keadilan di sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka," ujarnya menegaskan.

Ia juga menduga, Polda Sulsel sengaja mengulur waktu agar pokok perkara segera disidangkan, sebab bila itu terjadi. Maka praperadilan otomatis gugur.

Baca Juga:Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...

"Kami mensinyalir ini strategi mereka. Karena kalau pokok perkara sudah masuk ke pengadilan, praperadilan dianggap tidak relevan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Randi dan Rian, ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa berujung pembakaran di Kantor DPRD Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.

Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel dan mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Randi dan Rian merupakan buruh bangunan yang tinggal bersama keluarga di Jalan Rappocini, Makassar.

Saat aksi berlangsung, Rian berada di Jalan Faisal bersama sepupunya, Aril, hanya menonton dari jauh, sementara Randi berada di Centre Point of Indonesia bersama pacarnya.

Beberapa hari setelah kejadian, aktivitas keluarga berjalan normal hingga pada 2 September dini hari, polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tiga bersaudara. Randi, Rian, dan Rama. Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini