Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
Dua legislator di DPRD Kabupaten Takalar ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan. Kini polisi menangguhkan penahanan keduanya [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa
  • Proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka resmi dibebaskan sementara dari tahanan Polsek Mappakasunggu pada Kamis, 31 Oktober 2025 malam.

Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan pun membenarkan kabar tersebut.

"Penangguhan penahanan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga:LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan

Meski penahanan telah ditangguhkan, Sumarwan menyebut proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan.

Polres Takalar menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas, meski ada upaya restorative justice yang tengah ditempuh oleh pihak tersangka.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta belum memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan di balik keputusan penangguhan penahanan kedua legislator tersebut.

Namun, penangguhan itu diketahui dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal yang datang menjemput kedua rekannya ke Mapolsek Mappakasunggu.

Rijal datang bersama anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang.

Baca Juga:Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan

"Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya," kata Rijal usai proses penangguhan.

Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni menyebut pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun, mereka menghormati penyidik untuk tetap melanjutkan proses hukum secara profesional.

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Sebelumnya, Polres Takalar telah menetapkan kedua anggota dewan itu sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yang sama-sama bermotif penipuan dan penggelapan.

Total kerugian dalam dua kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini