Baca 10 detik
- Seharusnya Sultra bisa meningkatkan pendapat ekonomi daerah tanpa bergantung dari dana transfer
- 96 perusahaan tambang juga harus melunasi kontribusi dan kewajibannya untuk daerah
- Meminta Menteri ESDM menggunakan kewenangan agar para perusahaan bisa melunasi kewajiban
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya meminta Gubernur Sultra untuk memberikan data 96 perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban pajak dan retribusi daerah.
"Kasi datanya laporan ke saya, saya selesaikan dalam dua bulan," ucap Bahlil.
Ia mengatakan pajak dan retribusi sebesar Rp3 triliun harus diberikan ke Sultra untuk pembangunan di 17 kabupaten dan kota.
Baca Juga:PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang PT WKM di Halmahera Timur