- Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar
- Petugas menyisir sebuah toko di Sidrap dan menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar
- Menggunakan peralatan seadanya seperti baskom dan sendok untuk mencampur bahan
Selain menjual secara langsung, PA juga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan produk-produk kosmetiknya.
Transaksi dilakukan melalui direct message (DM) atau WhatsApp admin. Sementara sebagian pelanggan datang langsung ke toko.
Dari hasil penyelidikan, omzet penjualan PA cukup besar. Yakni mencapai Rp20 hingga 30 juta per bulan.
Sudah Pernah Dipidana
Baca Juga:353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!
Yang mengejutkan, PA ternyata bukan pelaku baru. Yosef mengungkapkan bahwa perempuan yang dikenal cukup populer di media sosial itu pernah dijatuhi hukuman penjara enam bulan pada 2016 karena menjual kosmetik berbahaya.
Ia bebas dengan masa percobaan satu tahun. Namun, kini kembali mengulangi perbuatan yang sama.
"Sudah dibina, bahkan pernah dipenjara. Tapi kali ini dia justru menjual lebih banyak dan dengan jangkauan lebih luas," tutur Yosef.
Menurutnya, PA juga dikenal sebagai influencer lokal yang memiliki banyak pengikut di media sosial, sehingga pengaruhnya cukup besar terhadap minat masyarakat membeli produk-produk kosmetik tersebut.
Diduga Kabur ke Luar Negeri
Baca Juga:Air Mata di Balik Layar Prostitusi Online Michat
Saat operasi digelar, PA tidak ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, ia berada di luar negeri dengan alasan pengobatan.
BPOM mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pekan ini. Jika tidak hadir tanpa keterangan, maka PA bisa dijemput paksa dan ditahan.
"Kami sudah lakukan pemanggilan. Bila dua kali tidak hadir tanpa keterangan, kami bisa lakukan penjemputan paksa karena ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Yosef.
BPOM saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat berkas perkara.
Penyelidikan juga terus dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Jika terbukti bersalah, PA bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.