Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah

Menjual dan memproduksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya

Muhammad Yunus
Senin, 27 Oktober 2025 | 16:52 WIB
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
BPOM Makassar memperlihatkan produk jualan influencer asal Kabupaten Sidrap, PA yang disita karena mengandung bahan berbahaya dan tidak punya izin edar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar
  • Petugas menyisir sebuah toko di Sidrap dan menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar
  • Menggunakan peralatan seadanya seperti baskom dan sendok untuk mencampur bahan

SuaraSulsel.id - Seorang influencer asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berinisial PA (32) diduga kabur ke luar negeri.

Setelah terbongkar menjual dan memproduksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyebut, PA bahkan pernah dipidana dengan kasus serupa pada tahun 2016.

Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar.

Baca Juga:353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!

Operasi penindakan dilakukan pada 16 Oktober 2025 oleh tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Makassar dan Korwas Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Petugas menyisir sebuah toko milik PA di Sidrap dan menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dari berbagai merek.

"Dalam operasi itu kami temukan 55 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.771 pcs, dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta lebih," ungkap Kepala Balai BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa kepada media, Senin, 27 Oktober 2025.

Lebih mengejutkan, PA tak hanya menjadi penjual. Ia juga diduga memproduksi sendiri sejumlah produk kosmetik di rumahnya dan menggunakan peralatan seadanya seperti baskom dan sendok untuk mencampur bahan sesuai pesanan konsumen.

"Dari hasil uji laboratorium, produk racikan itu positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang bisa merusak organ tubuh," ujar Yosef.

Baca Juga:Air Mata di Balik Layar Prostitusi Online Michat

Produk-produk kosmetik yang disita kebanyakan merupakan barang impor dari Thailand dengan klaim sebagai pemutih kulit.

Beberapa di antaranya yakni Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, A-nic Care Whitening Cream, O-nic Care Extra Cream, hingga Mimi White AHA Body Serum.

Harga produk pun bervariasi. Mulai Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item.

Adapun produk racikan buatan PA sendiri dijual dengan merek seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Whitening, dan UV Dosting Super Thai.

Modus penjualannya juga tergolong rapi. Produk ilegal tidak dipajang di etalase depan toko, melainkan disembunyikan di laci kasir, rak bawah dan lantai dua rumah toko tempat tinggal PA.

"Artinya pelaku tahu betul bahwa barang yang dijualnya dilarang beredar," kata Yosef.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini