- Aksi bejat itu disebut terjadi berulang kali sepanjang Februari hingga Juli 2025
- Pelaku tercatat sebagai tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Sekolah sempat membantah dan tidak percaya laporan tersebut
"Sekitar tiga sampai tujuh kali dalam sebulan. Korban diancam untuk berhubungan badan dan ancaman akan dihancurkan masa depannya karena pelaku ini wali kelasnya sendiri," sebutnya.
Hampir setahun dihantui rasa ketakutan, korban pun berani menceritakan kejadian ini kepada tetangganya.
"Tetangga ini yang bilang ke ibu korban," ucapnya.
Ali menjelaskan, ibu korban sempat datang ke sekolah untuk meminta penjelasan. Namun pihak sekolah membantah dan tidak percaya.
Baca Juga:Pemkot Makassar Damaikan Dua Kelompok yang Sering Tawuran
Karenanya, orang tua korban meminta pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut.
Hingga akhirnya dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait lainnya pada 28 September 2025.
Dari hasil pertemuan yang dihadiri Ketua RT, Kepala sekolah, guru, Bhabinkamtibmas, Binmas, ketua komite itu akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Sayangnya, pertemuan itu berakhir damai dan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Hal itu, kata Ali, dilakukan karena saat itu orang tua korban belum tahu jika anaknya pernah disetubuhi pelaku.
Namun, Ali tetap membujuk orang tua korban untuk membuat laporan di UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan hingga ke pihak kepolisian. Hal itu agar pelaku bisa mendapatkan balasan yang setimpal.
Baca Juga:Begini Gambar Stadion Rp675 Miliar di Sudiang
"Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi. Korban disetubuhi dan sudah visum," aku Ali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengatakan pihaknya sudah menerima aduan tersebut pada tanggal 30 September 2025.
Ita bilang belum tahu pasti kronologi kasus tersebut karena belum melakukan asesmen kepada korban. Namun dia memastikan akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini dengan tegas dan transparan.
"UPTD PPA memandang kasus ini sebagai perkara serius yang menyangkut perlindungan anak sehingga akan ditangani sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan terkait lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, UPTD PPA Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah pendampingan awal kepada korban dan keluarga, termasuk dukungan psikososial dan layanan konseling.
Selain itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.