Mahasiswa UNG Tewas Saat Diksar Mapala, Rektor Bongkar Fakta Mengejutkan

Pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam di Kabupaten Bone Bolango tidak mengantongi izin dari kampus

Muhammad Yunus
Rabu, 24 September 2025 | 12:45 WIB
Mahasiswa UNG Tewas Saat Diksar Mapala, Rektor Bongkar Fakta Mengejutkan
Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Eduart Wolok [gopos.id]
Baca 10 detik
  • UNG memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap panitia dan organisasi mahasiswa yang terlibat
  • Sanksi yang disiapkan mulai dari penangguhan kegiatan, pemberhentian sementara, hingga kemungkinan dikeluarkan dari kampus
  • UNG tetap mendampingi seluruh proses evakuasi hingga pengantaran jenazah ke kampung halaman

SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala).

Yang berlangsung di Kabupaten Bone Bolango tidak mengantongi izin dari pihak kampus.

Eduart menyampaikan hal tersebut usai menerima laporan meninggalnya seorang mahasiswa UNG, Mohammad Jansen, yang ikut dalam kegiatan tersebut.

“Setelah saya lakukan pengecekan, dapat dipastikan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kampus,” ujarnya di Gorontalo, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:Pesan Panik Terakhir Jeksen: Teman Ungkap Detik-Detik Kritis Mahasiswa UNG Sebelum Meninggal

Eduart mengaku terpukul dengan kabar duka itu. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang berasal dari Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

“Sebagai seorang ayah dari mahasiswa UNG, saya sangat berduka atas meninggalnya almarhum,” tambahnya.

Kampus Siapkan Sanksi Tegas

UNG memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap panitia dan organisasi mahasiswa yang terlibat.

Eduart menegaskan bahwa kampus telah lama melarang kegiatan mahasiswa di luar kampus tanpa sepengetahuan atau izin resmi.

Baca Juga:Siapa Calon Kuat Pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Gorontalo?

“Sudah jelas terjadi pelanggaran. Kami bisa langsung menerapkan sanksi administratif maupun akademik bagi panitia yang terbukti melanggar,” katanya.

Sanksi yang disiapkan mulai dari penangguhan kegiatan, pemberhentian sementara, hingga kemungkinan dikeluarkan dari kampus, tergantung hasil kajian dan pendalaman.

Pendampingan untuk Korban

Meski kegiatan dilakukan di luar tanggung jawab kampus, pihak UNG tetap mendampingi seluruh proses evakuasi hingga pengantaran jenazah ke kampung halaman.

Eduart menegaskan, langkah tersebut sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral terhadap keluarga besar UNG.

“Kami tidak akan gegabah dalam menyikapi kasus ini. Bagaimanapun, almarhum maupun panitia pelaksana adalah bagian dari keluarga besar UNG,” jelasnya.

Buka Ruang Hukum

UNG juga tidak menutup kemungkinan jika keluarga korban ingin menempuh jalur hukum.

“Jika pihak keluarga ingin mengambil langkah hukum, kami tidak akan menghalangi,” kata Eduart.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan organisasi mahasiswa terhadap aturan kampus.

UNG berkomitmen untuk memperketat pengawasan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini