Adapun inisial para tersangka adalah MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
"Untuk kasus DPRD Kota, keterlibatan pelaku lebih kompleks. Ada yang membakar, ada yang melakukan kekerasan, hingga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial," ungkap Didik.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh rangkaian kasus kerusuhan ini secara profesional dan transparan.
Polisi memastikan tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor yang menggerakkan massa hingga aksi berakhir ricuh.
Baca Juga:Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD
"Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Didik.
Kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel pada 29 Agustus lalu menimbulkan kerugian besar, termasuk rusaknya fasilitas publik.
Polisi hingga kini masih mendalami siapa aktor intelektual di balik aksi demonstrasi yang berubah menjadi tragedi dan mengakibatkan tiga otang meninggal dunia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Provokator Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Ditangkap