- Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kerusuhan DPRD Makassar
- Diduga Terlibat Penjarahan dan Penadahan Barang Hasil Rampasan
- Polisi Telusuri Jaringan Penadah dan Aktor Intelektual di Balik Tragedi Kerusuhan 29 Agustus
SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.
Ketiganya yakni HAH (27), R (31), dan AAR (37). Mereka diduga terlibat dalam penjarahan dan penadahan barang hasil rampasan saat insiden terjadi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, penambahan tersangka ini membuat total pelaku yang telah diproses hukum berjumlah 32 orang.
Dari jumlah tersebut, 14 orang terkait kasus di gedung DPRD Sulsel, sementara 18 lainnya berkaitan dengan kerusuhan di gedung DPRD Kota Makassar.
Baca Juga:Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD
"Kami sudah menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel. Untuk tiga orang terbaru ini, perannya lebih pada penjarahan dan penadahan pasca insiden," kata Didik, Selasa, 9 September 2025.
Menurut Didik, selain terjadi pembakaran gedung, situasi ricuh dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengambil barang-barang dari dalam kantor DPRD Kota Makassar.
Polisi kemudian mengidentifikasi adanya peredaran barang hasil jarahan yang dijual kembali kepada penadah.
"Ketiganya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jadi bukan hanya perusakan, tetapi juga tindak kriminal lanjutan berupa pencurian barang milik negara," jelasnya.
Ia menegaskan kepolisian akan menelusuri lebih jauh jaringan penadah maupun pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran barang hasil curian.
Baca Juga:Provokator Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Ditangkap
Diketahui, polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam tragedi yang terjadi di kota Makassar pada 29 Agustus 2025 lalu.
Ada 14 orang ditangkap karena terlibat langsung dalam pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel. Mereka terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.
Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Inisial para tersangka yang ditangani Polda Sulsel antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara itu, kasus di DPRD Kota Makassar melibatkan 18 orang tersangka, termasuk empat anak di bawah umur.
Para tersangka dikenai pasal berlapis, mulai dari pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.