-Polusi Suara
Dua turbin pembangkit listrik diperkirakan menghasilkan kebisingan 50-60 desibel, melebihi baku mutu lingkungan dan berpotensi menyebabkan gangguan tidur serta stres.
-Racun Berbahaya
Hasil pembakaran seperti Dioksin, Furan, dan logam berat merupakan zat karsinogenik pemicu kanker.
Baca Juga:Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar
-Pencemaran Air
Air lindi (cairan dari tumpukan sampah) dikhawatirkan akan mencemari air tanah yang menjadi sumber air bagi warga.
Wali Kota Beberkan Tiga Persoalan Krusial
Menanggapi hal tersebut, Munafri Arifuddin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar belum mengambil langkah apa pun terkait proyek ini.
Ia justru membeberkan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi pertimbangan utama pemkot Makassar.
Baca Juga:8 Rumah Terbakar di Makassar
1. Ketidakjelasan Regulasi
Dasar hukum proyek ini, yaitu Perpres 35, sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenko Marves yang kini telah ditiadakan.
"Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak? Saat ini kita menunggu Perpres baru," jelas Appi.
Ia tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari akibat landasan aturan yang tidak jelas.
2. Beban Anggaran dan Kelayakan Sampah
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai akan menyerap dana APBD dalam jumlah besar.