Ngeri! Judi Online Lilit Penerima Bansos, Sampai Jual Bayi & Bunuh Diri

Data diungkap Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Ngeri! Judi Online Lilit Penerima Bansos, Sampai Jual Bayi & Bunuh Diri
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, Syaiful Garyadi (tengah) [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Modus ini memanfaatkan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama 3 bulan sampai 1 tahun.

"Jadi kenapa PPATK kemarin memblokir rekening dormant? karena teridentifikasi banyak digunakan untuk kejahatan seperti judi online. Ini bukan menyita uangnya, tapi mendorong pemilik rekening untuk melakukan pelaporan ulang," terangnya.

Kata Syamsul, pihaknya juga menemukan ada oknum perbankan yang menjual rekening dormant untuk kejahatan dan pencucian uang. Rata-rata yang disalahgunakan adalah rekening pasif dengan jumlah tabungan kecil.

"Jadi kalau yang rekening kecil itu tidak terdetect, banyak oknum perbankan yang jual belikan untuk judi online," sebutnya.

Baca Juga:Cara Mencairkan Bansos Rp600 Ribu di Tahun 2025

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya mengestimasikan nilai transaksi dari kegiatan judi online pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1,1 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.

"Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan," ujar Ivan.

PPATK pun menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi online yang kini bisa dilakukan hanya dengan telepon genggam.

Kata Ivan, mereka juga menemukan fenomena jual beli rekening bank yang menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial.

Rekening tersebut lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan daring, hingga pencucian uang atau money laundering lintas negara.

Baca Juga:Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar

PPATK memastikan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini