Modus ini memanfaatkan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama 3 bulan sampai 1 tahun.
"Jadi kenapa PPATK kemarin memblokir rekening dormant? karena teridentifikasi banyak digunakan untuk kejahatan seperti judi online. Ini bukan menyita uangnya, tapi mendorong pemilik rekening untuk melakukan pelaporan ulang," terangnya.
Kata Syamsul, pihaknya juga menemukan ada oknum perbankan yang menjual rekening dormant untuk kejahatan dan pencucian uang. Rata-rata yang disalahgunakan adalah rekening pasif dengan jumlah tabungan kecil.
"Jadi kalau yang rekening kecil itu tidak terdetect, banyak oknum perbankan yang jual belikan untuk judi online," sebutnya.
Baca Juga:Cara Mencairkan Bansos Rp600 Ribu di Tahun 2025
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya mengestimasikan nilai transaksi dari kegiatan judi online pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1,1 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.
"Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan," ujar Ivan.
PPATK pun menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi online yang kini bisa dilakukan hanya dengan telepon genggam.
Kata Ivan, mereka juga menemukan fenomena jual beli rekening bank yang menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial.
Rekening tersebut lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan daring, hingga pencucian uang atau money laundering lintas negara.
Baca Juga:Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
PPATK memastikan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing