Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi

Kabar Taufan ditetapkan jadi tersangka beredar luas di media sosial. Namun, informasi tersebut disebut tidak benar.

Muhammad Yunus
Selasa, 15 Juli 2025 | 19:54 WIB
Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi
Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Taufan Pawe saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 31 Oktober 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kabar Taufan Pawe ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi dibantah oleh Polda Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya belum menetapkan Taufan sebagai tersangka atas laporan dugaan Tipikor di Dinas Kesehatan Parepare.

"Kami sudah konfirmasi ke Direktur (Dirkrimsus) bahwa penetapan (tersangka) itu belum ada," ujar Didik saat dikonfirmasi Selasa, 15 Juli 2025.

Kabar Taufan ditetapkan jadi tersangka beredar luas di media sosial. Namun, informasi tersebut disebut tidak benar.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material

Didik mengaku, Mabes Polri sebelumnya memang melakukan monitoring dan evaluasi penanganan tindak pidana korupsi.

Salah satunya yang dievaluasi soal penanganan kasus korupsi di kota Parepare yang terkesan lamban.

Kata Didik, Ditkrimsus Polda Sulsel sebelumnya diminta untuk memaparkan kasus Tipikor yang belum beres, seperti di Dinas Kesehatan Parepare.

"Salah satunya (jadi atensi) itu. Jadi para penyidik, Polda daerah lain juga begitu, ke Jakarta, disana dibahas salah satunya soal korupsi (di Parepare) yang itu," jelas Didik.

Didik sekali lagi menegaskan bahwa Taufan belum ditetapkan tersangka dari laporan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus di Parepare tahun 2017-2018.

Baca Juga:Siapa Pelaku Penembakan Misterius di Gowa dan Bone?

"Jadi, penetapan tersangka belum. Nanti kalau ada update baru kita sampaikan," bebernya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi yang dikonfirmasi hingga kini tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dikirim.

Taufan sendiri terlihat sedang berada di Sulawesi Selatan. Melalui media sosialnya, Ketua Golkar Sulsel itu melakukan kunjungan ke Pangkajene dan Kepulauan.

Diduga Rugikan Negara 6,3 Miliar

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan pada 19 Juli 2024 lalu.

Dugaan penyelewengan anggaran ini berawal saat kota Parepare mendapat Dana Alokasi Khusus atau DAK pada tahun 2017-2018 sebesar Rp40 miliar dari pemerintah pusat.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan. Seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah dan peningkatan imunisasi.

Namun, pada tahun 2019, Aparat penegak hukum (APH) mencium adanya dugaan korupsi sebesar Rp2,9 miliar dari dana tersebut.

Ternyata dari hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara lebih dari itu. Melainkan hingga Rp6,3 miliar.

Kasus inipun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muh Yamin dan bendahara, Sandra.

Keduanya divonis 6 tahun pidana penjara.

Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar.

Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada tahun 2023 lalu.

Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

Sementara, Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan.

Nama Taufan Pawe yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota juga turut disebut-sebut di dalam persidangan.

Selain Taufan, puluhan pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare hingga mantan dan anggota dewan serta beberapa masyarakat juga sudah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulsel.

Namun hingga kini, kasus tersebut disebut mandek di Polda Sulawesi Selatan hingga jadi atensi dari Mabes Polri.

Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar penanganannya lebih cepat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini