- Sebanyak 11 daerah di Sulawesi Tenggara menetapkan status darurat kekeringan akibat kemarau panjang pada 26 Agustus 2026.
- Penetapan status darurat bertujuan mempercepat penanggulangan, koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, serta pembukaan Belanja Tidak Terduga.
- Langkah mitigasi disiapkan untuk menangani ribuan hektare lahan persawahan terdampak dan mengantisipasi risiko gagal panen petani.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 11 daerah di Bumi Anoa telah menetapkan status darurat bencana kekeringan sebagai dampak kemarau panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra Muhammad Taufik saat dihubungi di Kendari, mengungkapkan bahwa 11 daerah tersebut meliputi wilayah kepulauan hingga daratan di Provinsi Sultra.
"Daerah-daerah yang telah menetapkan status darurat kekeringan tersebut meliputi Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, serta Kota Kendari," kata Muhammad Taufik, Rabu 26 Agustus 2026.
Dia menyebutkan bahwa penerbitan status darurat bencana kekeringan oleh para kepala daerah menjadi pijakan krusial untuk mempercepat penanggulangan di lapangan.
Baca Juga:Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
Langkah ini mempermudah mobilisasi sumber daya darurat serta pembukaan akses Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah.
"Keputusan ini mempermudah koordinasi lintas sektor dan percepatan penanganan bencana, termasuk pendistribusian air bersih ke kawasan krisis. Jika eskalasi dampak kekeringan melampaui kapasitas daerah, jalur koordinasi ke pemerintah provinsi dan pusat kini sudah terbuka," ujarnya.
Muhammad Taufik menjelaskan bahwa penetapan status darurat ini dilakukan untuk memperkuat langkah antisipasi dalam menghadapi krisis air guna menjaga sektor pertanian.
Lahan persawahan yang terdampak kekeringan tercatat berkembang dari 2.846 hektare menjadi 3.041,55 hektare agar mendapatkan penanganan dan perhatian yang optimal.
Langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan ini juga disiapkan bagi 179,6 hektare lahan padi, dengan fokus penanganan intensif di Bombana (113 hektare), Konawe Selatan (59,6 hektare), dan Kolaka (7 hektare).
Baca Juga:Krisis Air Bersih Meluas di Makassar, Ini Kecamatan Terdampak dan Cara Lapor
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sultra terus mengimbau petani di wilayah terdampak darurat kekeringan untuk mengubah pola tanam dan mempergunakan varietas unggul tahan kering guna meminimalkan risiko kerugian yang lebih besar.