Penjaga Pos Cabul, Pendaki 12 Tahun Dilecehkan Saat Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Pelaku terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 12 Mei 2025 | 21:10 WIB
Penjaga Pos Cabul, Pendaki 12 Tahun Dilecehkan Saat Hipotermia di Gunung Bawakaraeng
Pelaku pencabulan di sekitar Gunung Bawakaraeng saat diinterogasi. [Kontributor/Lorensia Clara Tambing]

Kata Andi, pelaku baru berhenti saat teman korban yang melihat kejadian itu berteriak.

Setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku merasa ketakutan kemudian melepaskan pelukannya.

"Adapun motif tersangka karena merasa bernafsu saat melihat korban. Namun, kejadian itu membuat korban mengalami rasa trauma berat," ujar Andi.

Kata Andi, Yusran atau Tikus sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain

Saat ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, Tikus terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Selain hukuman pidana, Tikus juga dikenakan sanksi administratif berupa larangan untuk melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via Lembanna.

Larangan ini berlaku selama 30 tahun, mulai 28 April 2025 hingga 28 April 2055.

Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual nyaris bisa terjadi di berbagai lokasi, bahkan di waktu yang tak diperkirakan.

Baca Juga:"Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes Kena DO": Spanduk BEM FKM Unhas Picu Panggilan Komdis

Hingga kini pelaku kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapat hukuman yang setimpal. Masih muncul polemik hukuman termasuk pengebirian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini