SuaraSulsel.id - Entah apa yang ada di pikiran Tikus atau Yusran. Pria ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Sinjai atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korbannya adalah seorang anak di bawah umur berinisial IAS (12).
IAS mengaku mengalami pelecehan saat tengah menderita hipotermia dalam perjalanan turun dari gunung Bawakaraeng beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, Yusran atau Tikus mengambil kesempatan dalam kesempitan. Ia diduga melecehkan IAS yang sedang kedinginan saat mendaki.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, kata Andi, korban melakukan pendakian bersama 10 orang temannya melalui jalur Dusun Tassoso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat.
Setelah satu hari pendakian, rombongan memutuskan untuk turun dan sempat beristirahat di Pos 8 untuk membereskan peralatan pendakian.
Namun, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan teman-temannya di Pos 8. Ia mengaku sebagai penjaga pos.
"Namun korban tidak menanggapi pernyataan pelaku dan terus membereskan peralatan pendakian. Rombongan lalu melanjutkan perjalanan turun," ujarnya dikutip Senin (12/5/2025).
Kata Andi, setelah rombongan meninggalkan Pos 8 dan melanjutkan perjalanan turun menuju Pos 7, korban mengalami hipotermia.
Rombongan kemudian berhenti untuk beristirahat. Dalam kondisi itulah, pelaku kembali muncul dan mendekati korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan korban, pelaku memeluk dari samping, mencium pipi dan kening korban tanpa persetujuan.
Pelaku juga mengucapkan kalimat yang bersifat pribadi berulang kali.
"Pelaku langsung memeluk korban dari samping kiri, mengunci tubuh korban dengan kedua kakinya dalam posisi duduk, lalu mencium pipi korban selama sekitar lima detik," ujar Andi.