Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum, 2 Kantor Balai di Makassar Digeledah

Diduga merugikan keuangan negara senilai Rp10,5 miliar

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum, 2 Kantor Balai di Makassar Digeledah
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Sinjai]

SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai telah menyita sejumlah barang yang dapat menjadi bukti pada dua kantor balai.

Usai penggeledahan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di dua lokasi penggeledahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Sinjai Mohammad R Bugis melalui siaran persnya diterima di Makassar, Selasa (12/8).

Penggeladahan tersebut, berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp10,5 miliar.

Baca Juga:Surya Paloh Pertanyakan OTT 'Plus', KPK: Bukti Kuat dari Jakarta dan Kendari Mengarah ke ABZ

Dua kantor yang digeledah penyidik Kejari Sinjai pada Senin (11/8), masing-masing Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Selanjutnya, di Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan, di Jalan Batara Bira VI, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkan, Kota Makassar.

"Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah," katanya.

Tindakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan dijalankan tim penyidik Kejari Sinjai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Selain itu, hasil penyidikan yang dilakukan tim guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Baca Juga:Penampakan Ruang Kerja Bupati Kolaka Timur Disegel KPK

Sebagai Kajari, ia telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Selain dirinya memimpin penggeledahan, juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai Kaspul Zen Tomy Aprianto, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai Jhadi Wijaya dibantu tim Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejari Sinjai Muhammad Wira Satria mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

"Ada delapan saksi telah diperiksa," katanya singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini