Tenun Kajang: Warisan Sakral Sulawesi Siap Mendunia dengan Indikasi Geografis

Dengan perlindungan hukum, produk ini bisa semakin berkembang dan mendapat pengakuan nasional hingga internasional

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Mei 2025 | 13:02 WIB
Tenun Kajang: Warisan Sakral Sulawesi Siap Mendunia dengan Indikasi Geografis
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Sulawesi Selatan berkunjung ke kawasan adat Kajang Ammatoa, Kabupaten Bulukumba [SuaraSulsel.id/Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan]

Tujuannya agar para perajin dapat bekerja lebih produktif dan nyaman. Hasil produksi juga bisa lebih cepat.

"Kami ingin tenun Kajang bukan hanya menjadi kebanggaan Kabupaten Bulukumba, tapi juga dikenal luas sebagai warisan budaya Indonesia yang punya nilai ekonomi tinggi," tambah Andi Basmal.

Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Muhammad Tahir, serta jajaran fungsional Kanwil Kemenkumham Sulsel dan pengurus MPIG Kecamatan Kajang.

Sebagai informasi, tenun Kajang atau Tope Le’leng adalah kain tenun tradisional berwarna hitam yang digunakan dalam berbagai upacara adat dan ritual oleh masyarakat adat Kajang Ammatoa.

Baca Juga:Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah

Kain ini tidak hanya mencerminkan identitas budaya, tetapi juga menjadi simbol kesederhanaan dan hubungan spiritual masyarakat Kajang dengan alam dan leluhur.

Bagi masyarakat adat Kajang di Bulukumba, warna hitam bukan sekadar pilihan estetika.

Warna ini melambangkan prinsip hidup mereka yaitu kamase-masea, yang berarti sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Warna hitam juga merepresentasikan keteguhan, kesetiaan pada adat dan alam.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Hemat Anggaran! Kantor Kemenkum Sulsel Hanya Berkantor Empat Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini