Tak sampai di situ. Ricky Tandiawan berusaha melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) hingga tiga kali ke PN Makassar, namun tidak dikabulkan.
Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan surat eksekusi nomor 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. Jo No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks atas lahan tersebut.
Perseteruan ini mencerminkan kompleksitas persoalan pertanahan yang terjadi di kota-kota besar, yang kerap melibatkan banyak kepentingan.
Meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tetap menghadapi tantangan di lapangan.
Baca Juga:Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur
Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses hukum, serta perlunya komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing