SuaraSulsel.id - STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta per lembar.
Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang terorganisir.
Dalam pengungkapan ini, tujuh orang pelaku ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
Mereka diduga telah memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menjualnya dengan harga fantastis secara ilegal ke masyarakat.
Baca Juga:Peluang Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu untuk Warga Sulsel Hari Ini, Cek Link!
Para pelaku yang diamankan di antaranya, AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Kasus ini terungkap setelah anggota Resmob Polda Sulsel menerima informasi terkait maraknya pemalsuan STNK di masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa sindikat ini memiliki struktur kerja yang terkoordinasi. Mulai dari penerima pesanan hingga pengguna akhir STNK palsu.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Tersangka memanfaatkan STNK asli yang diperoleh dari anggota Matel (mata elang) atau Debt Collector, kemudian memalsukan datanya agar tampak seperti dokumen kendaraan yang masih aktif dan sah.
"AS memalsukan STNK dengan mengubah data dari surat kendaraan pajak mati. STNK itu diedit lalu dijual kembali dengan identitas palsu," kata Didik kepada media di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Baca Juga:Wisata Sulawesi Selatan Naik Kereta Api? Ini Rute Unik yang Bikin Liburan Tak Terlupakan
STNK tersebut dijual kembali ke tangan pelaku lainnya sebesar Rp1 juta.
Pelaku lainnya, MLD, bertindak sebagai pembeli dan pengguna. Ia memesan STNK palsu dari AS dan menggunakannya pada kendaraan miliknya.
Tak hanya itu. MLD juga menawarkan cara ilegal tersebut kepada orang lain. Pemilik kendaraan bahkan rela mengubah nomor polisi kendaraannya agar sesuai dengan STNK palsu yang diterima.
![Polda Sulsel mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor lintas provinsi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/26/24938-polda-sulsel.jpg)
"MLD kemudian membeli STNK palsu seharga Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. Tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan pemalsuan," ucap Didik.
Sementara, untuk pelaku SYR, berperan mencari motor yang menunggak pajaknya untuk diubah data STNK-nya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku AS, MLD dan SYR, berupa dua unit motor, tiga lembar STNK, satu laptop dan satu printer.