Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar

Sidak dilakukan merespons sejumlah keresahan masyarakat atas operasional tempat hiburan malam

Muhammad Yunus
Kamis, 24 April 2025 | 13:17 WIB
Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak terhadap Helens Night Mart di jalan AP Pettarani, kota Makassar, Rabu malam 23 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel melakukan inspeksi mendadak terhadap Helens Night Mart di jalan AP Pettarani, kota Makassar.

Sidak dilakukan merespons sejumlah keresahan masyarakat atas operasional tempat hiburan malam tersebut.

Dari sejumlah video yang beredar di media sosial sebelumnya dilaporkan bahwa lokasi tersebut jadi tempat nongkrong kelompok LGBT dan anak di bawah umur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar mendatangi lokasi tersebut pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 Wita malam.

Baca Juga:Ribuan Mahasiswa UMI Peringati "Amarah," Kenang 3 Martir Tragedi Berdarah 1996

Dari hasil sidak diketahui, Helens selama ini beroperasi sebagai bar atau klub malam. Karena menjual minuman alkohol.

Sementara, mereka tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar dari Pemprov Sulsel. Padahal tempat tersebut menyajikan minuman beralkohol.

"Izin diskotik ataupun klub malam juga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemprov," kata Asrul, Kamis, 24 April 2025.

Kata Asrul, Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C atau Minol kadar di atas 5 persen.

Baca Juga:Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.

Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A atau kadar 0-5 persen dari Kementerian Perdagangan.

Namun kenyataannya jenis minuman alkohol yang diperjualbelikan tidak sesuai spesifikasi izin.

"Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut," tambah Asrul.

Asrul menegaskan, Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang beredar di publik.

SPKL A adalah kewenangan Kementerian Perdagangan dan SPKL B atau C merupakan kewenangan kota Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini