Anggota Polres Bone Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Kekerasan terhadap seorang anak remaja wanita berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 24 April 2025 | 13:46 WIB
Anggota Polres Bone Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi - Aksi teatrikal kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial Bripda MNF (23 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja wanita berusia 15 tahun.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Sudah kami tangani dan kami tetapkan sebagai tersangka. Rencana Jumat pekan ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga:Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk

Menurut keterangan pihak kepolisian, dugaan penganiayaan terjadi pada 14 Januari 2025.

Hubungan antara pelaku dan korban disebut sebagai latar belakang utama dari insiden ini.

Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sebelum akhirnya terlibat cekcok hebat.

Bripda MNF diduga merasa curiga setelah melihat isi percakapan di ponsel korban yang melibatkan pria lain.

Emosi pelaku yang tak terkendali berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Baca Juga:Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi

“Oknum ini menampar korban dan menindis lehernya. Setelah itu, korban langsung melapor ke Propam,” jelas Alvin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini