Propam yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa hubungan keduanya tidak hanya sebatas pacaran, namun sudah mengarah ke hubungan seksual.
Fakta ini kemudian memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, baik dari sisi pidana umum maupun etika profesi.
“Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan badan. Untuk pidananya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pelanggaran etik, silakan dikonfirmasi ke Propam,” tambah Alvin.
Baca Juga:Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
Saat ini, proses hukum terhadap Bripda MNF terus berjalan di dua jalur, yakni pidana oleh Satreskrim Polres Bone dan etik oleh Divisi Propam.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak mentoleransi pelanggaran hukum, bahkan jika dilakukan oleh anggota internal sendiri.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena menyangkut integritas dan moralitas anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur.
Polda Sulsel Perkuat Sinergi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono bersama jajaran pimpinan DPRD Sulsel berkomitmen memperkuat sinergisitas.
Baca Juga:Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
Dalam hal keamanan dan ketertiban sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antarlembaga legislatif dan institusi kepolisian.