SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Mustadir Daeng Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Mustadir merupakan terdakwa dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung zat merkuri, dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang lanjutan perkara ini digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan), dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Anita dari Kejari Makassar.
Dalam persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena mengedarkan produk kosmetik yang tidak aman bagi kesehatan.
Baca Juga:Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri sebagai campuran kosmetik kecantikan," ujar Jaksa Anita dalam persidangan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 135 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat dapat dijatuhi hukuman pidana.
Jaksa menilai Mustadir lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanan produk kosmetik yang ia produksi sebelum diedarkan ke masyarakat.
Produk-produk tersebut—FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing—telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar.
Baca Juga:Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
“Karena ini adanya kekurangan kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa juga merupakan pelaku usaha dan tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” lanjut Anita dalam pembacaan tuntutan.
Meski demikian, Jaksa menyebut bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Selain hukuman pidana penjara, Mustadir juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya melanggar Undang-undang Kesehatan, Mustadir juga dijerat dengan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen serta ketentuan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Dua Terdakwa Lainnya Juga Dihadapkan pada Hukuman Berat
Perkara ini tidak hanya menjerat Mustadir Daeng Sila. Dua terdakwa lain juga tengah disidangkan dalam kasus serupa, yakni Mira Hayati (29) dan Agus Salim (40), yang masing-masing merupakan pemilik merek kosmetik yang berbeda.
Mira Hayati diketahui sebagai pemilik produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk-produk tersebut juga terbukti mengandung merkuri.
Mira dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Agus Salim merupakan pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow.
Produk kosmetiknya mengandung bahan berbahaya Bisakodil, yang merupakan zat pencahar dan tidak seharusnya digunakan dalam sediaan kosmetik.
Agus juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman yang serupa.
Ketiga kasus ini menunjukkan besarnya risiko terhadap kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang masih marak beredar di pasaran.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap kesehatan publik, khususnya yang melibatkan peredaran produk kosmetik palsu atau mengandung bahan terlarang.
Proses hukum ketiga terdakwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang mereka edarkan.
"Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan konsumen secara luas," tutup Jaksa Anita.