Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Pemprov Sulsel sudah menempuh langkah hukum atas perkara tersebut dengan mengajukan kasasi

Muhammad Yunus
Senin, 21 April 2025 | 14:34 WIB
Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Lahan Kompleks Gubernuran Manggala Kota Makassar digugat oleh warga bernama Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal di Pengadilan [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Setelah kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 24 Desember 2024.

Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik atas perkara lahan seluas 52 hektar yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputuskan tanggal 19 Maret 2025 itu melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PDAM Kota Makassar, BPN Kota Makassar, dan BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.

Awalnya, Magdalena dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat dinyatakan kalah. Pada sidang tingkat pertama. 

Baca Juga:Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara

Mereka kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dinyatakan menang.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Lahan tersebut digugat oleh dua orang, yakni Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal.

"Sebagai salah satu tergugat kami sudah menempuh langkah hukum atas perkara tersebut. Tim kami sudah ajukan kasasi," ujarnya, Senin, 21 April 2025.

Herwin menjelaskan, Gubernur Sulawesi Selatan, kala itu dijabat oleh Zaenal Basri Palaguna mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong yang tak bertuan di Manggala.

Baca Juga:Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!

Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan untuk pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 dengan penguasaan 10 Hektare.

"Setelahnya diserahkan ke Koperasi Pegawai Kantor Gubernur," sebutnya.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ada Dugaan Dokumen Palsu

Herwin yakin mereka bisa memenangkan tingkat kasasi dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Beberapa bukti valid juga sudah diajukan.

"Salah satunya ada dokumen yang dijadikan bukti oleh penggugat di pengadilan. Tetapi BPN tidak pernah keluarkan dokumen tersebut. Sehingga itu jadi salah satu pertimbangan kami," sebutnya.

Awalnya, lahan itu pernah dikelola oleh seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi HGU punya masa berlaku hanya sampai 25 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini