Inisiatif Nelayan Selamatkan Laut: Model Konservasi Ini Bisa Jadi Contoh Nasional

Memperjuangkan hak atas ruang hidup dan wilayah kelola laut

Muhammad Yunus
Senin, 21 April 2025 | 08:26 WIB
Inisiatif Nelayan Selamatkan Laut: Model Konservasi Ini Bisa Jadi Contoh Nasional
Nelayan bersiap menangkap ikan dan gurita di wilayah penangkapan laut yang sudah dibuka setelah dilakukan sistem buka tutup selama tiga bulan di Perairan Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Antara/Dokumentasi YKL Indonesia]

SuaraSulsel.id - Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia menyampaikan, masyarakat nelayan melalui Forum Pasibuntuluki (Pengelola Sistem Buka dan Tutup Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai).

Turut dilibatkan masuk dalam kelompok kerja (pokja) kawasan konservasi daerah (KKD).

"Forum Pasibuntuluki resmi dilibatkan dalam pokja penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi KKD Lanjukang. Ini menjadi penting demi memperkuat legitimasi hak kelola masyarakat secara hukum yang penetapan nantinya ditandatangani oleh menteri," ujar Direktur Eksekutif YKL Indonesia Nirwan Dessibali di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad 20 April 2025.

Menurut dia, upaya ini dilakukan di tengah lemahnya pengakuan hak masyarakat lokal pada wilayah pesisir. Seperti masyarakat Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang yang masuk wilayah administrasi Kota Makassar.

Baca Juga:Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin

Sehingga mereka menunjukkan inisiatif berjuang setelah membentuk Forum Pasibuntuluki pada 2023.

Melalui pendekatan konservasi berbasis komunitas, kata Nirwan, forum ini memperjuangkan hak atas ruang hidup dan wilayah kelola laut mereka yang berkelanjutan setelah dilakukan pendampingan.

Sebab, tanpa pengakuan hukum atas wilayah tangkap dan hak kelola, lanjut dia, maka masyarakat tidak memiliki dasar kuat untuk melindungi wilayah hidup mereka dari aktivitas penangkapan ilegal dan destruktif yang dilakukan nelayan dari luar pulau.

"Di sinilah pentingnya hak tenurial yang mencakup hak akses, manfaat, kontrol, penegakan, hingga transformasi wilayah sebagai dasar pengakuan dan perlindungan," papar Nirwan.

Sebagai langkah strategis, para pihak merekomendasikan penggunaan jalur integrasi KKD sebagai bentuk legalisasi dan ruang advokasi kebijakan untuk pengakuan hak kelola masyarakat.

Baca Juga:BPN Cabut 50 Sertifikat Laut, DPR Curiga Ada Bekingan di Kasus Makassar

Selain itu, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel, wilayah pencadangan KKD Pulau Lanjukang seluas 1.654,38 hektare. Sehingga saat ini Forum Pasibuntuluki menyepakati luasan area buka tutup mencapai 400 hektare yang mencakup tiga lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini