Menurutnya, pendaftaran merek sebelum usaha dijalankan tidak hanya melindungi dari sengketa hukum, tetapi juga memperkuat citra bisnis secara profesional dan beretika.
"Jika sudah punya hak merek, maka pelaku UMKM akan merasa tenang karena sudah mendapatkan perlindungan. Ini tidak akan disalahgunakan oleh orang lain," sebutnya.
Pada dasarnya, hak merek adalah perlindungan bagi pemilik usaha atau produsen yang memiliki produk atau jasa hasil ciptaan sendiri.
Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang sudah dimiliki pelaku UMKM tidak bisa ditiru atau dibuat ulang oleh orang lain tanpa izin.
Baca Juga:BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
"Itu biayanya Rp500 ribu untuk 10 tahun masa berlakunya. Setelahnya diperbaharui lagi," kata Desmon.
Dilanjutkannya, ketentuan tarif pendaftaran hak merek telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biayanya juga langsung masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Desmon menambahkan, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat mendaftarkan HAKI karena merasa biayanya cukup mahal.
Sehingga, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan perbankan di Sulawesi Selatan agar bisa memfasilitasi pembiayaan UMKM mendapatkan HAKI ke depannya.
"Kita akan lobby perbankan. Bank Syariah Indonesia (BSI) misalnya yang membina 800 lebih UMKM, kita harap bisa membantu biaya pendaftaran HAKI ke depan," ucap Desmon.
Baca Juga:Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Kontributor : Lorensia Clara Tambing