Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah

Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut bisa dipidana

Muhammad Yunus
Kamis, 17 April 2025 | 15:34 WIB
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar diskusi terkait HAKI, Rabu 16 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengimbau agar usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM bisa mendaftarkan produknya agar punya hak kepemilikan merek.

Hak kepemilikan merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Di aturan itu disebutkan setiap nama merek yang ada harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan, selama tahun 2025, pihaknya sudah menerima 1.720 permohonan untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Baca Juga:BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025

Baik untuk hak merk, hak cipta, desain industri ataupun paten.

"Dari permohonan itu ada Rp714 juta yang masuk penerimaan negara bukan pajak," ujarnya kepada media, Rabu, 16 April 2025.

Menurutnya, jumlah UMKM di Sulsel yang sadar akan perlindungan produk memang masih cukup rendah. Sementara, di Sulsel sendiri, jumlah UMKM cukup besar, yakni mencapai 1.574.546.

Ia menjelaskan, hak merek dideskripsikan sebagai hak perlindungan yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk menggunakan nama merek tersebut.

Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut akan mendapatkan pidana penjara.

Baca Juga:Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Hukumannya paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar rupiah.

"Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM," kata Basmal.

Terkhusus untuk UMKM, biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM hanya Rp500 ribu per kelas.

Permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan secara online sehingga makin mudah.

Syaratnya harus punya rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang bermaterai. Kemudian, harus punya label merek dan KTP.

Kasus pelanggaran merek yang berujung pidana sudah pernah terjadi. Ini yang harus dihindari.

Salah satunya terjadi di Denpasar, Bali. Pada Putusan PN Denpasar No. 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps itu disebutkan ada sengketa penggunaan merek "Balilab".

Kemudian, sengketa atas merek DENZA yang digunakan untuk memasarkan kendaraan listrik di Indonesia.

Meski produk telah beredar di pasar, belum ada bukti kepemilikan merek oleh produsen dan akhirnya menimbulkan risiko hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Demson menambahkan, pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada strategi pemasaran.

Tapi juga harus memperhatikan legalitas usaha, terutama terkait hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, pendaftaran merek sebelum usaha dijalankan tidak hanya melindungi dari sengketa hukum, tetapi juga memperkuat citra bisnis secara profesional dan beretika.

"Jika sudah punya hak merek, maka pelaku UMKM akan merasa tenang karena sudah mendapatkan perlindungan. Ini tidak akan disalahgunakan oleh orang lain," sebutnya.

Pada dasarnya, hak merek adalah perlindungan bagi pemilik usaha atau produsen yang memiliki produk atau jasa hasil ciptaan sendiri.

Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang sudah dimiliki pelaku UMKM tidak bisa ditiru atau dibuat ulang oleh orang lain tanpa izin.

"Itu biayanya Rp500 ribu untuk 10 tahun masa berlakunya. Setelahnya diperbaharui lagi," kata Desmon.

Dilanjutkannya, ketentuan tarif pendaftaran hak merek telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biayanya juga langsung masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Desmon menambahkan, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat mendaftarkan HAKI karena merasa biayanya cukup mahal.

Sehingga, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan perbankan di Sulawesi Selatan agar bisa memfasilitasi pembiayaan UMKM mendapatkan HAKI ke depannya.

"Kita akan lobby perbankan. Bank Syariah Indonesia (BSI) misalnya yang membina 800 lebih UMKM, kita harap bisa membantu biaya pendaftaran HAKI ke depan," ucap Desmon.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini