Salah satunya terjadi di Denpasar, Bali. Pada Putusan PN Denpasar No. 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps itu disebutkan ada sengketa penggunaan merek "Balilab".
Kemudian, sengketa atas merek DENZA yang digunakan untuk memasarkan kendaraan listrik di Indonesia.
Meski produk telah beredar di pasar, belum ada bukti kepemilikan merek oleh produsen dan akhirnya menimbulkan risiko hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Demson menambahkan, pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada strategi pemasaran.
Baca Juga:BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
Tapi juga harus memperhatikan legalitas usaha, terutama terkait hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, pendaftaran merek sebelum usaha dijalankan tidak hanya melindungi dari sengketa hukum, tetapi juga memperkuat citra bisnis secara profesional dan beretika.
"Jika sudah punya hak merek, maka pelaku UMKM akan merasa tenang karena sudah mendapatkan perlindungan. Ini tidak akan disalahgunakan oleh orang lain," sebutnya.
Pada dasarnya, hak merek adalah perlindungan bagi pemilik usaha atau produsen yang memiliki produk atau jasa hasil ciptaan sendiri.
Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang sudah dimiliki pelaku UMKM tidak bisa ditiru atau dibuat ulang oleh orang lain tanpa izin.
Baca Juga:Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
"Itu biayanya Rp500 ribu untuk 10 tahun masa berlakunya. Setelahnya diperbaharui lagi," kata Desmon.
Dilanjutkannya, ketentuan tarif pendaftaran hak merek telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biayanya juga langsung masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Desmon menambahkan, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat mendaftarkan HAKI karena merasa biayanya cukup mahal.
Sehingga, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan perbankan di Sulawesi Selatan agar bisa memfasilitasi pembiayaan UMKM mendapatkan HAKI ke depannya.
"Kita akan lobby perbankan. Bank Syariah Indonesia (BSI) misalnya yang membina 800 lebih UMKM, kita harap bisa membantu biaya pendaftaran HAKI ke depan," ucap Desmon.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing