Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah

Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut bisa dipidana

Muhammad Yunus
Kamis, 17 April 2025 | 15:34 WIB
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar diskusi terkait HAKI, Rabu 16 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

"Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM," kata Basmal.

Terkhusus untuk UMKM, biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM hanya Rp500 ribu per kelas.

Permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan secara online sehingga makin mudah.

Syaratnya harus punya rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang bermaterai. Kemudian, harus punya label merek dan KTP.

Baca Juga:BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025

Kasus pelanggaran merek yang berujung pidana sudah pernah terjadi. Ini yang harus dihindari.

Salah satunya terjadi di Denpasar, Bali. Pada Putusan PN Denpasar No. 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps itu disebutkan ada sengketa penggunaan merek "Balilab".

Kemudian, sengketa atas merek DENZA yang digunakan untuk memasarkan kendaraan listrik di Indonesia.

Meski produk telah beredar di pasar, belum ada bukti kepemilikan merek oleh produsen dan akhirnya menimbulkan risiko hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Demson menambahkan, pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada strategi pemasaran.

Baca Juga:Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Tapi juga harus memperhatikan legalitas usaha, terutama terkait hak kekayaan intelektual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini