Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah

Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut bisa dipidana

Muhammad Yunus
Kamis, 17 April 2025 | 15:34 WIB
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar diskusi terkait HAKI, Rabu 16 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Salah satunya terjadi di Denpasar, Bali. Pada Putusan PN Denpasar No. 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps itu disebutkan ada sengketa penggunaan merek "Balilab".

Kemudian, sengketa atas merek DENZA yang digunakan untuk memasarkan kendaraan listrik di Indonesia.

Meski produk telah beredar di pasar, belum ada bukti kepemilikan merek oleh produsen dan akhirnya menimbulkan risiko hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Demson menambahkan, pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada strategi pemasaran.

Baca Juga:BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025

Tapi juga harus memperhatikan legalitas usaha, terutama terkait hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, pendaftaran merek sebelum usaha dijalankan tidak hanya melindungi dari sengketa hukum, tetapi juga memperkuat citra bisnis secara profesional dan beretika.

"Jika sudah punya hak merek, maka pelaku UMKM akan merasa tenang karena sudah mendapatkan perlindungan. Ini tidak akan disalahgunakan oleh orang lain," sebutnya.

Pada dasarnya, hak merek adalah perlindungan bagi pemilik usaha atau produsen yang memiliki produk atau jasa hasil ciptaan sendiri.

Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang sudah dimiliki pelaku UMKM tidak bisa ditiru atau dibuat ulang oleh orang lain tanpa izin.

Baca Juga:Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025

"Itu biayanya Rp500 ribu untuk 10 tahun masa berlakunya. Setelahnya diperbaharui lagi," kata Desmon.

Dilanjutkannya, ketentuan tarif pendaftaran hak merek telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biayanya juga langsung masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Desmon menambahkan, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat mendaftarkan HAKI karena merasa biayanya cukup mahal.

Sehingga, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan perbankan di Sulawesi Selatan agar bisa memfasilitasi pembiayaan UMKM mendapatkan HAKI ke depannya.

"Kita akan lobby perbankan. Bank Syariah Indonesia (BSI) misalnya yang membina 800 lebih UMKM, kita harap bisa membantu biaya pendaftaran HAKI ke depan," ucap Desmon.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini