"Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM," kata Basmal.
Terkhusus untuk UMKM, biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM hanya Rp500 ribu per kelas.
Permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan secara online sehingga makin mudah.
Syaratnya harus punya rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang bermaterai. Kemudian, harus punya label merek dan KTP.
Baca Juga:BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
Kasus pelanggaran merek yang berujung pidana sudah pernah terjadi. Ini yang harus dihindari.
Salah satunya terjadi di Denpasar, Bali. Pada Putusan PN Denpasar No. 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps itu disebutkan ada sengketa penggunaan merek "Balilab".
Kemudian, sengketa atas merek DENZA yang digunakan untuk memasarkan kendaraan listrik di Indonesia.
Meski produk telah beredar di pasar, belum ada bukti kepemilikan merek oleh produsen dan akhirnya menimbulkan risiko hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Demson menambahkan, pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada strategi pemasaran.
Baca Juga:Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Tapi juga harus memperhatikan legalitas usaha, terutama terkait hak kekayaan intelektual.