- Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan kasus pencurian, Kahar Bin Iwan, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Mei 2026.
- Kahar telah masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2025 setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
- Terpidana kini dibawa ke Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani sisa masa hukuman penjara selama tujuh bulan.
SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap seorang terpidana kasus pencurian dan pemberatan, Kahar Bin Iwan, yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak Maret 2025 atau sudah 20 bulan, di Perumahan BTN D'Naila, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila H Pulungan, Senin (11/5).
Ia mengapresiasi penangkapan buronan tersebut serta menekankan kepada seluruh terpidana, terdakwa maupun tersangka yang masuk daftar pencarian orang ((DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan," papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung ini.
Baca Juga:Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
Penangkapan terpidana Kahar oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dengan berkolaborasi tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Parepare berlangsung kondusif.
Kahar yang merupakan buronan sejak Agustus 2023 dan ditangkap pada Mei 2026 atau sekira dua puluh bulan melarikan diri.
Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, sehingga tim dapat segera membawa bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani masa tahanannya.
Kahar ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa, yakni tiga rekannya sudah dieksekusi dan menjalani hukuman. Sedangkan Kahar menjadi buronan belum dieksekusi.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa 4 Mantan Pimpinan DPRD
Perkara pencurian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pangkep pada 2023. Saat proses hukum berjalan, Kahar tidak menjalani eksekusi putusan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Terpidana telah divonis hukuman penjara selama satu tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani tujuh bulan.
Menurut Sila, penangkapan buronan terpidana ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.