Jika dilihat berdasarkan subsektor, nilai tukar petani pada subsektor tanaman pangan (NTPP) tercatat sebesar 110,44 yang sebelumnya 108,34 atau naik 1,94 persen.
Subsektor tanaman hortikultura (NTPH) sebesar 132,78 sebelumnya 126,73 atau naik 4,78 persen.
Untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR) sebesar 174,53, subsektor peternakan (NTPT) sebesar 110,84 yang sebelumnya 110,80 atau naik 0,3 persen.
Dan subsektor perikanan (NTNP) sebesar 112,06 yang sebelumnya 111,91 atau naik 0,14 persen.
Baca Juga:Pupuk Melimpah, Petani Semringah
Dari lima subsektor pertanian, empat di antaranya mengalami kenaikan NTP pada bulan Maret 2025 dibandingkan bulan sebelumnya.
Subsektor Tanaman Pangan mencatat kenaikan sebesar 1,94 persen, Subsektor Hortikultura naik sebesar 4,78 persen, Subsektor Peternakan naik tipis sebesar 0,03 persen, dan Subsektor Perikanan naik sebesar 0,13 persen.
Sementara itu, satu-satunya subsektor yang mengalami penurunan adalah Tanaman Perkebunan Rakyat, dengan penurunan signifikan sebesar 5,63 persen.
Kenaikan indeks harga yang dibayar petani secara umum pada bulan Maret 2025 sebesar 1,20 persen juga disebabkan oleh peningkatan di seluruh subsektor pertanian.
Subsektor Tanaman Pangan mengalami kenaikan indeks harga sebesar 1,20 persen, Hortikultura sebesar 1,02 persen, Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,32 persen, Peternakan sebesar 1,05 persen, dan Perikanan sebesar 1,23 persen.
Baca Juga:Tangis Bahagia Petani Singkong Asal Toraja, Anaknya Diterima Kuliah Gratis di UGM
Dengan kondisi ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan.