Yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.
Warga binaan yang dibebaskan tersebut yang menjalani berbagai kasus hukum seperti penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian, penganiayaan, hingga penggelapan.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, memberikan kesempatan kepada para warga binaan.
Untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru, pribadi yang lebih baik.
Baca Juga:Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros