16 Anggota Polda Sulsel Dipecat Karena Terlibat Narkoba dan Selingkuh

PTDH dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Suhardiman
Senin, 30 Desember 2024 | 22:35 WIB
16 Anggota Polda Sulsel Dipecat Karena Terlibat Narkoba dan Selingkuh
Ilustrasi Polisi (Unsplash)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 16 oknum anggota kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Selatan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2024. Sebagian besar karena terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri. PTDH dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian.

"PTDH yang pertama karena kasus narkoba. Sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda, untuk narkoba kita tidak ada toleransi," katanya, Senin (30/12/2024).

Tingkat pelanggaran kedua terbanyak karena laporan perselingkuhan yang berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara sisanya dijatuhi sanksi karena tidak menjalankan tugas secara profesional.

Dari data rilis akhir tahun Polda Sulsel, selain diberhentikan tidak hormat, ada 95 anggota polisi di Sulsel yang dijatuhi hukuman disiplin.

Kemudian, 124 personel yang dilaporkan melanggar kode etik. Angka ini mengalami kenaikan 23 kasus dari tahun 2023 sebesar 101 kasus.

Dari data itu, masih ada 29 kasus yang sedang dalam proses penanganan. Salah satunya adalah video mesum oknum perwira berinisial Ipda RN di Polres Maros.

Zulham menjelaskan video asusila itu diambil pada rentang waktu tahun 2019-2022. Namun, kembali diviralkan oleh seseorang di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Ipda RN sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan wanita lain atau yang bukan istrinya.

Ipda RN akan segera menjalani sidang etik. Kata Zulham, yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus atau Patsus selama lima hari.

"Yang bersangkutan kita sudah patsus 5 hari untuk mudahkan pemeriksaan. Dalam waktu dekat akan kita sidangkan kode etik," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini