Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu

Dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 19 Mei 2025 | 14:10 WIB
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan pemerintah akan melaporkan Magdalena De Munnik ke polisi atas dugaan dokumen palsu, Senin 19 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melaporkan Magdalena De Munnik ke polisi atas dugaan penggunaan dokumen palsu.

Dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, pihaknya menemukan ada keterangan tidak benar dan dokumen yang diduga palsu.

Dalam berkas persidangan yang diajukan Magdalena ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca Juga:Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah

"Setelah diperiksa ada dokumen yang ditengarai palsu. Magdalena menempatkan keterangan palsu di atas akta yang seolah-olah asli," ujar Jufri Rahman, Senin, 19 Mei 2025.

Kata Jufri, dokumen yang dipersoalkan disebutkan berasal dari tahun 2011, sementara perkara yang disengketakan baru muncul pada 2015.

Di dalamnya juga terdapat logo Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun BPN membantah pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

"Jadi seolah-olah dia peramal, bisa meramalkan kejadian empat tahun ke depan. Jadi kalau itu barang palsu digunakan dan menang, ada kemungkinan dibatalkan MA. Kita berharap persidangannya (Kasasi) fair," lanjut Jufri.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menambahkan laporan pidana terhadap Magdalena akan dilayangkan pekan ini.

Baca Juga:Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda

"Minggu ini juga kami akan melapor pidana. (Pihak) Magdalena saja," kata Herwin.

Menurutnya, dasar gugatan berupa hak barat yang diajukan Magdalena sah saja secara hukum. Namun, penggunaan dokumen yang ditengarai palsu menjadi inti permasalahan.

"Nanti BPN siap bersaksi karena mereka yakin itu palsu," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik dalam sengketa lahan seluas 52 hektare melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta BPN Kota dan Provinsi.

Putusan dalam perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Mksr pada 19 Maret 2025 ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan Magdalena dan Samla kalah dalam tingkat pertama.

Lahan yang disengketakan awalnya diajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya oleh Gubernur Sulsel pada tahun 1992 dan digunakan sebagai perumahan bagi pegawai pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini